Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan Perpanjangan PPKM: Swalayan & Pasar Rakyat Buka hingga 21.00

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Berdasarkan Inmegdagri, swalayan & pasar rakyat bisa buka hingga 21.00.

Aturan Perpanjangan PPKM: Swalayan & Pasar Rakyat Buka hingga 21.00
Warga berbelanja di salah satu pasar swalayan, Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Beberapa ketentuan seperti jadwal operasional swalayan, toko kelontong sampai pasar rakyat juga diperpanjang.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bagi wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sebelumnya jadwal buka swalayan hanya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Adapun pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Daerah yang memperlakukan PPKM level 2, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA-BALI DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz