Menuju konten utama

Aturan Permenaker JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Masih Direvisi

Kemnaker masih menyerap aspirasi dari serikat buruh dan stakeholder terkait revisi Permenaker soal JHT.

Aturan Permenaker JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Masih Direvisi
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian berupa menyerap aspirasi dari serikat buruh dan stakeholder terkait mengenai penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami terus menyempurnakan masukan dari Kementerian dan Lembaga untuk selanjutnya kami akan melakukan harmonisasi," jelas dia dalam rapat kerja bersama komisi IX, DPR RI, Senin (21/3/2022).

Ida menjelaskan, penyerapan aspirasi juga dilakukan Kemnaker dengan mengundang 16 konfederasi yang di dalamnya ada serikat buruh serta kementerian/lembaga. Kajian mengenai revisi ini juga perlu dilakukan agar aturan ini tidak tumpang tindih dengan aturan yang lain.

"Permenaker ini sebenarnya sama dengan proses penyusunan peraturan yang lain ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui untuk sampai pada permainan itu sendiri kemudian kami menyempurnakan Permenaker nomor 2 tahun 2018 tentang jamsos yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto untuk mempermudah pencarian JHT kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu dikatakan oleh Jokowi setelah banyaknya serikat buruh menyatakan protes akibat JHT dapat dicairkan pada masa pensiun atau usia 56 tahun.

"Tadi pagi bapak presiden telah memanggil Menko perekonomian, menaker. Dan bapak presiden telah memerintahkan agar tata cara dan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT dapat diambil oleh individu Pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit saat ini, terutama yang sedang di PHK," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui siaran YouTube, Senin (21/2/2022).

Untuk aturan mempermudah pencarian JHT, dia mengatakan Presiden Jokowi akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 atau peraturan lainnya.

Dia mengklaim Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan yang dialami oleh para buruh mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran JHT.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan tetap berlaku. Dalam aturan baru tersebut pekerja tidak bisa mencairkan dana pensiun sebelum usia 56 tahun.

Keputusan ini masih menimbulkan polemik, sampai pada Selasa 16 Februari 2022 serikat buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, meskipun mendapatkan penolakan, aturan ini akan tetap berlaku dan mulai dijalankan pada 4 Mei 2022.

Baca juga artikel terkait JHT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri