Menuju konten utama

Aturan Perjalanan Luar Negeri & Daftar Hotel Karantina di Jakarta

Sejumlah aturan baru terkait pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia diberlakukan mulai 14 Oktober 2021.

Aturan Perjalanan Luar Negeri & Daftar Hotel Karantina di Jakarta
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021)t. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

tirto.id - Aturan perjalanan luar negeri, yang diberlakukan untuk kedatangan orang dari luar negeri di Indonesia, kembali diperbarui oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) pada pertengahan bulan Oktober 2021. Ada dua peraturan terbaru yang diterbitkan.

Pertama ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 [PDF]. Sementara itu, yang kedua adalah Surat Keputusan (SK) KaSatgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa perubahan dan tambahan ketentuan terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri di 2 peraturan itu. Salah satunya adalah pengurangan lama waktu karantina dari semula 8 hari menjadi 5x24 jam. Selain itu, kriteria orang asing yang boleh masuk ke Indonesia pun diperluas, termasuk izin masuk bagi warga dari 19 negara.

"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (19/10/2021).

Wiku menambahkan, perubahan ketentuan itu juga dilakukan demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tanah air. Dia pun menegaskan keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan cermat dari berbagai ahli dan praktisi di sektor-sektor terkait pananganan pandemi di Indonesia.

Meskipun begitu, Wiku menegaskan sejumlah langkah guna memitigasi risiko penularan Covid-19 tetap dilakukan. Dia menjelaskan ada 6 langkah yang bisa memaksimalkan upaya mitigasi tersebut.

Pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina dan pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitasnya.

Ketiga, pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat. Keempat, pemerintah meningkatkan upaya guna melacak kontak dekat. Kelima, pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.

Selanjutnya, ada juga pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia. Dilakukan sentralisasi di titik masuk bandara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Lalu, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif.

Syarat administrasi tambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 100.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.

"Pemantauan dan evaluasi secara berkala penting dilakukan untuk memastikan regulasi diterapkan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu, dan menekan potensi penularan COVID-19 semaksimal mungkin," ujar Wiku.

Detail Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Berdasarkan SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK KaSatgas Nomor 15 Tahun 2021, seperti diterangkan dalam publikasi Kemenlu RI, berikut detail aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

1. Kategori WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

2. Para pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan ketegori WNA yang diijinkan memasuki Indonesia, ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test dan kekarantinaan. Namun, terdapat ketentuan baru dalam SE Nomor 20 Tahun 2021, yaitu:

  • Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA.
  • Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri; dan
  • Pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah kedatangan di Republik Indonesia; dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.

3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia.

4. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR;

c. Pelaku perjalanan untuk tujuan wisata telah memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

d. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

e. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

f. Berdasarkan SK Kepala Satgas Nomor 15 Tahun 2021, daftar 19 Negara yang warganya diizinkan masuk atau datang ke wilayah Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:

  • Bahrain
  • Tiongkok
  • Hungaria
  • India
  • Italia
  • Jepang
  • Republik Korea (Korsel)
  • Kuwait
  • Liechtenstein
  • Norwegia
  • Prancis
  • Uni Emirat Arab
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Arab Saudi
  • Selandia Baru
  • Spanyol
  • Swedia.

Penentuan jumlah negara ini bersifat sementara, serta dilakukan secara hati-hati dan bertahap memperhatikan pertimbangan: laporan WHO terkait positivity rate (< 5%) dan jumlah kasus konfirmasi positif (< 20 per 100.000 penduduk); kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing; pengaturan TCA/MRA; potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut; dan ketersediaan direct flight dengan Indonesia.

Sebagai catatan, pemerintah RI akan melakukan review secara berkala untuk pembaruan daftar negara-negara target asal wisatawan asing, baik untuk penambahan maupun pengurangan.

f. Ketentuan dalam SE Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 di atas berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021 hingga pemberitahuan perubahannya lebih lanjut.

Daftar Hotel untuk Karantina di Jabodetabek

Berdasar surat Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya yang dikirim kepada PHRI pada 19 Oktober 2021, terdapat 72 hotel di Jabodetabek yang ditetapkan menjadi lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hotel-hotel lokasi karantina itu tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Berikut daftar hotel repatriasi di Jabodetabek untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri:

  1. Hotel Indonesia Kempinski (Jakarta Pusat)
  2. Grand Sahid Jaya Jakarta (Jakarta Pusat)
  3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran (Jakarta Pusat)
  4. Ayana Mid Plaza (Jakarta Pusat)
  5. Aryaduta Hotel Jakarta (Jakarta Pusat)
  6. Grand Hyatt Jakarta (Jakarta Pusat)
  7. Grand Mercure Harmoni (Jakarta Pusat)
  8. Hotel Borobudur Jakarta (Jakarta Pusat)
  9. Le Meridien Jakarta (Jakarta Pusat)
  10. Mandarin Oriental Jakarta (Jakarta Pusat)
  11. Mulia Hotel Jakarta (Jakarta Pusat)
  12. Pullman Jakarta Indonesia (Jakarta Pusat)
  13. Shangri-La Hotels (Jakarta Pusat)
  14. The Sultan Hotel & Residence Jakarta (Jakarta Pusat)
  15. Aston Kemayoran City Hotel (Jakarta Pusat)
  16. Blue Sky Petamburan (Jakarta Pusat)
  17. Holiday Inn Express Jakarta Wahid Hasyim (Jakarta Pusat)
  18. Hotel Orchardz Jayakarta (Jakarta Pusat)
  19. Luminor Hotel Kota (Jakarta Pusat)
  20. Yello Harmoni Jakarta (Jakarta Pusat)
  21. Zuri Express Mangga Dua (Jakarta Pusat)
  22. Novotel Gajah Mada (Jakarta Pusat)
  23. All Seasons Jakarta Thamrin (Jakarta Pusat)
  24. Aloft Jakarta Wahid Hasyim (Jakarta Pusat)
  25. Arcadia by Horison (Jakarta Pusat)
  26. Millennium Hotel Sirih Jakarta (Jakarta Pusat)
  27. Novotel Mangga Dua (Jakarta Pusat)
  28. Sari Pacific Jakarta (Jakarta Pusat)
  29. Alila SCBD Jakarta (Jakarta Selatan)
  30. Fairmont Jakarta (Jakarta Selatan)
  31. Gran Melia Jakarta (Jakarta Selatan)
  32. Inter Continental Jakarta Pondok Indah (Jakarta Selatan)
  33. Raffles Jakarta (Jakarta Selatan)
  34. Sheraton Grand Jakarta Gandaria City (Jakarta Selatan)
  35. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan (Jakarta Selatan)
  36. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel & Residence (Jakarta Selatan)
  37. Ambhara Hotel (Jakarta Selatan)
  38. JS Luwansa Hotel Jakarta (Jakarta Selatan)
  39. Mercure Jakarta Simatupang (Jakarta Selatan)
  40. Swiss-Belresidence Kalibata (Jakarta Selatan)
  41. The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa (Jakarta Selatan)
  42. The Mayflower-Mariott Executive Apartments (Jakarta Selatan)
  43. Swiss-Belinn TB Simatupang (Jakarta Selatan)
  44. Four Seasons Hotel Jakarta (Jakarta Selatan)
  45. Mercure Jakarta Gatot Subroto (Jakarta Selatan)
  46. Gran Mahakam (Jakarta Selatan)
  47. Aloft South Jakarta (Jakarta Selatan)
  48. Grandhika Iskandarsyah Jakarta (Jakarta Selatan)
  49. Grand Kemang (Jakarta Selatan)
  50. Sutasoma Hotel (Jakarta Selatan)
  51. Redtop Hotel & Convention Center (Jakarta Selatan)
  52. Yello Hotel Manggarai (Jakarta Selatan)
  53. All Sedayu (Jakarta Utara)
  54. El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading (Jakarta Utara)
  55. Harris Suite Puri Mansion (Jakarta Barat)
  56. Pullman Jakarta Central Park (Jakarta Barat)
  57. Mercure Jakarta Batavia (Jakarta Barat)
  58. Mercure Kota (Jakarta Barat)
  59. Royal Pal Hotel & Conference Center (Jakarta Barat)
  60. Santika Premiere Slipi (Jakarta Barat)
  61. 101 URBAN Jakarta Kelapa Gading (Jakarta Utara)
  62. Sahid Jaya Lippo Cikarang (Bekasi)
  63. Java Palace Hotel Cikarang (Bekasi)
  64. Hotel & Convention Cikarang (Bekasi)
  65. FM 7 Resort Bandara (Tangerang)
  66. Novotel Tangerang (Tangerang)
  67. Swiss-Belhotel Airport Jakarta (Tangerang)
  68. Mercure Serpong Alam Sutera (Tangerang Selatan)
  69. Sahid Serpong (Tangerang Selatan)
  70. Sahid Mutiara Karawaci (Tangerang)
  71. Fave Bandara (Tangerang)
  72. Jakarta Airport by Topotels (Tangerang).

Data yang lebih lengkap mengenai 72 hotel tersebut, termasuk jumlah alokasi kamar untuk tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, dapat dilihat melalui link dokumen ini.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora