Menuju konten utama
Tahun Baru Imlek 2021

Aturan Perayaan Imlek 2021 di Surabaya Menurut SE Plt Walikota

Isi Surat Edaran Pemkot Surabaya tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaan Tahun Baru Imlek 2672 Kongzi Li/2021 di Kota Surabaya selama pandemi COVID-19.

Aturan Perayaan Imlek 2021 di Surabaya Menurut SE Plt Walikota
Ilutrasi Surabaya. foto/IStockphoto

tirto.id - Guna mencegah semakin meluasnya penularan virus Corona jenis baru, COVID-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2021.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dengan nomor 443/1160/436.8.4/2021 memuat beberapa poin penting, di antaranya,

1. Kegiatan ibadan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 berpedoman pada Pasal 14 Peraturan Walikota Surabaya No. 67 Tahun 2021. Isi aturan tersebut yaitu:

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah

- Mengatur alur keluar masuk rumah ibadah agar tidak terjadi kerumunan

- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah

- Menjaga keamanan dan ketertiban rumah ibadah

2. Mengimbau agar pelaksanaan ibadah menggunakan daring. Apabila dilakukan di tempat ibadah agar membatasi kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.

Serta menerapkan protokol kesehatan dengan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan.

3. Kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi diganti secara dering dan budaya memberikan angpao yang biasa dibagikan kepada anggota keluarga yang belum menikah agar dilakukan secara transfer/uang ekeltronik (cashless).

4. Bagi pengelola tempat ibadah serta pengelola hotel dan pusat perbelanjaan/ mall, tempat wisata, dan area publik lain tidak menyelenggarakan lomba, pawai, pertunjukan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau dilakukan tanpa penonton/secara dering guna mencegah penyebaran COVID-19.

Aturan PPKM Mikro PSBB Surabaya

Kota Surabaya, Jawa Timur masuk dalam daerah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau pembatasan wilayah mulai dari tingkat bawah yakni RT/RW mulai, Selasa, 9 Februari 2021.

"PPKM Mikro ini sebenarnya sudah dilakukan secara efektif di Kota Surabaya. Sebab, leading sektornya ada di tingkat bawah, yaitu Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di acara dialog penanganan COVID-19 di Balai Kota Surabaya, Senin (8/2/2021).

Makanya, Whisnu memastikan bahwa nantinya tingkat kecamatan ini sebagai komando utama dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini. Sehingga Satgas COVID-19 Surabaya bersama jajaran Forpimda akan lebih fokus pada penanganan di tingkat kota.

"Sedangkan di tingkat kecamatan akan lebih intens memantau Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama para lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Melalui berbagai kolaborasi yang luar biasa itu, diharapkan COVID-19 di Kota Surabaya bisa terus terkendali, sehingga dampak yang diakibatkan oleh COVID-19 ini juga bisa diatasi, sehingga masyarakat dapat memulihkan aktivitasnya dan bisa menggerakkan roda perekonomian yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19 ini.

"Semoga segala strategi serta upaya penanganan pandemi di Kota Surabaya dapat berjalan lebih baik lagi," katanya.

Kapolda Jatim Beri 9 Penekanan PPKM Mikro

Dilansir dari laman Kominfo.jatimprov.go.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan sembilan penekanan penting dalam penerapan PPKM Mikro.

Pertama, mengutamakan sisi preemtif, preventif serta upaya kuratif dalam menangani COVID-19.

Kedua, penentuan petugas yang mengurus PPKM Mikro baik di tingkat RT atau RW.

Ketiga, pembentukan posko yang berisi petugas gabungan TNI dan Polri serta instansi terkait.

Keempat, melaksanakan operasi Covid Hunter untuk mengawasi pasien yang melakukan isolasi mandiri.

Kelima, bagi daerah yang zonasinya masih merah, orange dan kuning agar terus mengikuti ketentuan pengaturan pembatasan PPKM skala mikro.

Keenam, pengembangan pengobatan yang dinilai hasilnya efektif untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19. Hal itu juga untuk perawatan pasien positif di tingkat RT.

Ketujuh, pembuatan kampung tangguh sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Kedelapan, pengawalan proses vaksinisasi agar sesuai dengan target.

Kesembilan, kampung tangguh kedepannya akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan kamtibmas.

Isi Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali

Menurut Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, dengan aturan sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Aturan tersebut juga membatasi:

- Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

- Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro Jawa Bali bisa diunduh melalui link berikut ini: Aturan PPKM Mikro Jawa Bali menurut Instruksi Mendagri 3/2021.

Baca juga artikel terkait IMLEK 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH