Menuju konten utama

Aturan Pelapor Korupsi Diberi Rp200 Juta Dinilai Bisa Picu Masalah

"Semangat aturannya sangat progresif, mendorong partisipasi publik dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Tetapi, apakah ini bisa bekerja sesuai dengan semangatnya?" kata Faldo.

Aturan Pelapor Korupsi Diberi Rp200 Juta Dinilai Bisa Picu Masalah
Presiden Indonesia Joko "Jokowi" Widodo di Hanoi, Vietnam. AP Photo / Bullit Marquez.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 dapat menimbulkan masalah baru. Masalah bisa muncul jika aturan baru itu tak diikuti program bagus dari pemerintah untuk pemberantasan korupsi.

"Semangat aturannya sangat progresif, mendorong partisipasi publik dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Tetapi, apakah ini bisa bekerja sesuai dengan semangatnya?" kata Faldo kepada Tirto, Rabu (10/10/2018).

PP 43/2018 mengatur tentang pemberian penghargaan pada masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Salah satu poin aturan itu adalah kemungkinan pemberian hadiah maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi.

Pelapor kasus korupsi bisa mendapat hadiah maksimal Rp200 juta jika penegak hukum memastikan kebenaran laporan yang ia berikan. Penilaian dilakukan maksimal 30 hari setelah salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima Jaksa.

"Dalam memberikan penilaian ... Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit: peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; kualitas data laporan atau alat bukti; dan risiko faktual bagi Pelapor," bunyi Pasal 16 PP 43/2018.

Menurut Faldo, kekacauan bisa muncul jika pemerintah tak menjamin perlindungan cukup bagi pelapor kasus dugaan korupsi. Kemudian, pemerintah juga diminta serius mempersiapkan anggaran premi untuk pelapor kasus dugaan korupsi yang besarnya bisa mencapai Rp200 juta itu.

"Ini nanti kan berpotensi menelan banyak korban pelapor jika krannya dibuka. Ini bukan hanya laporan yang kuat, tetapi laporan yang lemah juga punya potensi intimidasi," ujar Faldo.

"Anggarannya dari mana ngasih uang hingga Rp200 juta itu. Apakah pemerintah sudah siap ke situ. Jangan sampai, itu pakai uang utang lagi. Padahal, banyak basic needs di daerah yang perlu ditutupi."

Faldo juga menyoroti kondisi masyarakat sipil di daerah, yang menurutnya belum sebagus organisasi-organisasi di ibu kota. Menurut Faldo, PP 43/2018 bisa dimanfaatkan segelintir organisasi masyarakat sipil yang belum valid dan teruji kualitasnya dalam pelaporan kasus korupsi.

"Menurut saya, PP ini punya semangat yang baik, namun jika tidak diimbangi dengan upaya programatik, akan menghadirkan kekacauan baru," katanya.

Baca juga artikel terkait HADIAH BAGI PELAPOR TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri