Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Aturan Masuk Mal Wajib Vaksinasi Sudah Mengakomodir Beragam Masukan

Mal atau pusat perbelanjaan yang diujicobakan untuk beroperasi sesuai kebijakan pemerintah pusat berada di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Aturan Masuk Mal Wajib Vaksinasi Sudah Mengakomodir Beragam Masukan
Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Satgas COVID-19 menyatakan bahwa aturan masuk mal yang mewajibkan vaksinasi bagi pengunjungnya telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak tanpa mengabaikan kondisi di lapangan.

“Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (10/8/2021), seperti dikutip dari situs covid19.go.id.

Salah satu masukan tersebut datang dari Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, yang diutarakan pada 25 Juli 2021. Dia menyatakan, pengunjung pun mesti sudah divaksinasi lantaran karyawan dan pegawai mal sudah melakukannya.

Infografik BNPB Mal Beroperasi

Infografik BNPB Mal Beroperasi. tirto.id/Quita

“Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” kata Arsjad.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menyebutkan bahwa saat ini ada 138 pusat perbelanjaan di empat kota besar yang melaksanakan uji coba pembukaan dengan menerima pengunjung.

“Kita coba melihat persiapan uji coba ini dengan pembatasan pengunjung dan kewajiban menggunakan vaksin yang terdaftar di aplikasi Pedulilindungi,” kata Oke di Bandung pada Rabu (11/8/2021) seperti dikutip Antara.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2021 (PDF), empat kota besar yang dimaksud ialah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kota-kota ini akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Sementara itu, salah satu mal di Jakarta, yakni Grand Indonesia, mewajibkan pengunjungnya untuk unduh aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan itu guna memverifikasi bukti vaksin.

“Harus diunduh dulu aplikasi Pedulilindungi, kemudian scan di barcode yang ada di papan. Jadi, ada sistem check in untuk bisa masuk,” kata Fahmi, salah satu petugas keamanan Grand Indonesia, di Jakarta, pada Rabu (11/8/2021).

Setelah mengunduh aplikasi, pengunjung mendekatkan QR Code yang sudah dipasang di papan pintu masuk East Mall dan West Mall Grand Indonesia. Selepas dipindai, pengunjung mengetuk tombol check in pada aplikasi.

Lalu, petugas mempersilakan masuk dengan memperlihatkan bukti vaksin yang sebelumnya sudah diunduh di aplikasi yang sama. Sistem ini memperlihatkan berapa jumlah pengunjung yang masuk sehingga dapat diketahui kapasitas saat itu juga.

Ketika pengunjung ingin meninggalkan mal, mereka juga harus memindai QR Code di pintu keluar untuk check out.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora