Menuju konten utama

Aturan Masuk ke Bali untuk Turis Asing via Bandara Ngurah Rai

Bandara Internasional Ngurah Rai akan dibuka untuk turis asing pada 14 Oktober 2021.

Aturan Masuk ke Bali untuk Turis Asing via Bandara Ngurah Rai
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Pemerintah pusat memberikan beberapa pelonggaran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 5-18 Oktober 2021. Salah satunya akan membuka akses untuk penerbangan internasional dari Korea Selatan, Cina, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru menuju Bali per 14 Oktober 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai pintu masuk menyatakan kesiapannya untuk menyambut kedatangan turis mancanegara.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menjelaskan kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh Pemerintah, yaitu karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.

"Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara,” jelas Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (5/10/2021).

Adapun ia mengatakan dibukanya akses penerbangan internasional menuju Bali diharapkan berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya relaksasi kebijakan terkait akses untuk beberapa wisman dari negara lain diizinkan untuk masuk ke Bali.

“Pembukaan pintu Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali dan bagi masyarakat Bali pada umumnya mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata,” terangnya.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan, diantaranya :

1. Sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).

2. Setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.

3. Pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.

4. Pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.

5. Pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sample sekitar 1,5 menit.

6. Pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.

7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.

8. Pemindaian barcode electronic customs declaration_ dengan waktu proses 0,16 menit.

9. Turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.

10. Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.

11. Sejak penumpang turun dari pesawat menuju terminal penumpang dijemput dengan kendaraan menuju hotel karantina.

“Adapun waktu yang dibutuhkan satu turis atau penumpang untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR, yaitu 72 menit atau 1 jam 12 menit. Selain itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai juga melakukan penambahan area tunggu di gate 4 hingga gate 6 dan perluasan koridor kedatangan,” kata dia.

Terkait kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.

Baca juga artikel terkait WISATA BALI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto