Menuju konten utama

Aturan Masker Kain Menurut SNI untuk Cegah Covid-19

Aturan masker kain menurut SNI yang diterbitkan BSN untuk cegah penyebaran virus Covid-19.

Aturan Masker Kain Menurut SNI untuk Cegah Covid-19
Ilustrasi Masker Kain. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain guna mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Penetapan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Standar ini menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut agar efektif dalam melawan virus corona.

Standar SNI ini juga mengatur tentang pengujian, aturan pengemasan dan penandaan serta cara mencuci masker kain.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” jelas kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020).

"Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya."

Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 perseb. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu:

- Tipe A masker kain untuk penggunaan umum;

- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri; dan

- Tipe C untuk filtrasi partikel.

Sementara pengujian yang dilakukan, diantaranya:

- Uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648;

- Uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279;

- Uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah;

- Pengujian Zat warna azo karsinogen;

- Pengujian aktivitas antibakteri.

Aturan Pengemasan dan Penandaan:

- Masker kain dikemas per buah, dilipat dan dibungkus plastik;

- Kemasan minimal diberi keterangan:

  • Merek;
  • Negara pembuat;
  • Jenis serat setiap lapisan;
  • Label "cuci sebelum dipakai";
  • Petunjuk pencucian;
  • Tipe masker dari kain.

Penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tegas Nasrudin.

Cara Cuci Masker Kain:

- Cuci tangan terlebih dahulu menggunakan sabun dan air mengalir;

- Rendam masker ke dalam larutan air dan detergen. Diamkan selama 10 menit;

- Setelah 10 menit, tekan masker dengan lembut dan perlahan. jangan mengucek masker terlalu kuat untuk menjaga efektivitas masker kain;

- Bilas sampai bersih dengan air mengalir;

- Jemur masker di tempat yang terpapar cahaya matahari, panas, dan memiliki ventilasi udara yang baik;

- Akhiri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Baca juga artikel terkait MASKER KAIN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH