Menuju konten utama

Aturan Larangan Takbir Keliling Saat Malam Lebaran 2021 di Bogor

Larangan takbir keliling di Bogor tercantum dalam SE Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra.

Aturan Larangan Takbir Keliling Saat Malam Lebaran 2021 di Bogor
Ilustrasi takbiran. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc,

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, secara resmi mengeluarkan melarang aktivitas takbir keliling saat malam Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Takbir keliling juga dilarang. Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan sebisa mungkin dicegah. Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, melansir Antara.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor. SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling".

Burhan menyebutkan bahwa akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 saat menjelang hingga setelah Idul Fitri, untuk mencegah bermunculannya klaster baru penularan COVID-19.

"Mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, silaturahmi dan pariwisata pasca lebaran. Jangan sampai, itu berdampak negatif pada sebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, Pemkab Bogor akan menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.

"Bahkan PMI dan Pramuka juga akan dilibatkan. Nantinya akan dibuatkan posko-posko dengan harapan posko itu memiliki fungsi dan peran efektif dalam pengendalian penyebaran COVID-19,” terang Burhan.

"Saya juga minta agar para camat membantu untuk menunjang optimalisasi fungsi posko. Koordinasikan juga dengan para Kades untuk dapat melibatkan Linmas untuk membantu bertugas di posko-posko yang ada," tambahnya.

Baca juga artikel terkait TAKBIRAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH