Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Penyandang Disabilitas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penyandang disabilitas mendapat pengecualian dalam pemberlakuan aturan ganjil genap.

Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Penyandang Disabilitas
Ilustrasi. Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membagikan brosur sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (23/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyandang disabilitas akan dikecualikan dalam peraturan ganjil genap kendaraan roda empat yang sudah mulai berlaku Rabu (1/8/18) kemarin.

"Kemarin sudah mulai berlakukannya aturan ganjil genap di Jakarta, mari sama-sama kita tegakkan dan mulai menyesuaikan dengan aturan yang baru," katanya di depan awak pers, Kamis (2/8/18) sore.

Ia mengatakan, seluruh masyarakat wajib mematuhi aturan baru, kecuali penyandang disabilitas. "Saya ingin menggarisbawahi bahwa di dalam Pergub terbaru itu ada pengecualian untuk penyandang disabilitas," lanjutnya.

Anies meminta masyarakat untuk sadar dan paham bahwa penyandang disabilitas memerlukan akses khusus, dan itu perlu dikecualikan dalam aturan tersebut.

Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat ini akan berlaku hingga perhelatan Asian Games 2018 selesai.

Pelanggar mobil yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo