Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap di Jalan & Wisata DKI, Ini yang Dikecualikan

Pemberlakuan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di lokasi wisata. Ada kendaraan yang dikecualikan.

Aturan Ganjil Genap di Jalan & Wisata DKI, Ini yang Dikecualikan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru mengenai sistem ganjil genap untuk pengendara di sejumlah jalan di ibu kota. Kebijakan ganjil genap ini juga diberlakukan di tempat wisata.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 438 Nomor 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap masih sama diterapkan di tiga ruas jalan, yaitu: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan M.H. Thamrin; dan Jalan H.R. Rasuna Said.

Sistem ganjil genap berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021, dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.

"Tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Kadishub Syafrin Liputo melalui SK tersebut yang dikutip Tirto, Jumat (22/10/2021).

Kendati demikian, sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas; ambulans; pemadam Kebakaran; angkutan umum (plat kuning); digerakkan dengan motor listrik; sepeda motor; dan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

Kemudian Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan; Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan; kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI; Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Lalu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI; petugas kesehatan penanganan Corona COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus Corona; kendaraan mobilisasi pasien COVID-19; kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19; kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Tempat Wisata

Aturan ganjil genap juga diberlakukan di lokasi tempat wisata, yakni di Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian; Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah; dan Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada 22 - 24 Oktober 2021 dan 29 - 31 Oktober 2021. Diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB," ucapnya.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz