Menuju konten utama

Aturan Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan Diapresiasi AIMI

PNS laki-laki yang istrinya melahirkan baik normal maupun bedah sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting.

Aturan Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan Diapresiasi AIMI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbincang di halaman kantor. ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan cuti kepada PNS pria untuk mendampingi istrinya saat bersalin, diapresiasi Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumatera Barat (Sumbar).

"Artinya pemerintah sudah memandang penting peran ayah dalam pengasuhan dimulai sejak hari pertama kelahiran," kata Ketua AIMI Sumbar, Ria Oktorina di Padang, Selasa (13/3/2018).

Ria menambahkan bahwa sosok ayah berperan penting dalam mendampingi ibu melahirkan karena merupakan salah satu penentu keberhasilan pemberian Air Susu Ibu (ASI).

"Berdasarkan survei, istri yang mendapatkan dukungan penuh saat melahirkan maka tingkat keberhasilan pemberian ASI mencapai 98 persen, sementara yang tidak mendapatkan dukungan hanya 27 persen," jelasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut cukup bagus. Apalagi, selama ini budaya yang berkembang di timur, untuk urusan anak menjadi tanggung jawab ibu sepenuhnya.

"Dengan adanya kebijakan ini ayah dapat berperan lebih banyak dalam mendampingi istri saat bersalin, apalagi waktu cuti lebih panjang hingga satu bulan," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa cuti selama satu bulan itu harus benar-benar dioptimalkan untuk mendampingi istri, jangan sampai suami merasa bebas begitu saja atau melakukan pekerjaan lain.

Seorang suami, sarannya, harus banyak membantu istri saat persalinan. Apalagi, saat itu kondisi pasangannya stres dan capek usai bersalin.

"Caranya bahagiakan istri, penuhi kebutuhannya," kata dia.

Ia menyampaikan salah satu kunci kelancaran ASI pada hari pertama kelahiran adalah ibu tidak boleh stres dan membutuhkan apa yang disebut dengan hormon oksitosin atau hormon cinta.

"Hormon tersebut akan keluar kalau si ibu senang dan para ayah punya peran disini," tambah dia.

Ia mengajak para ayah untuk tidak ragu membantu pekerjaan rumah, menggendong bayi, mengganti popok hingga memasak, dan menghubungi konselor ASI jika ada kendala menyusui.

"Oleh sebab itu ayah harus jadi benteng perlindungan istri agar tidak stres," lanjutnya.

Ia menambahkan para ayah harus memanfaatkan masa cuti persalinan tersebut sebaik-baiknya untuk mendampingi buah hati sejak hari pertama kelahiran.

"Kami juga berharap cuti tersebut bukan hanya untuk PNS namun juga pekerja swasta ke depan ada aturannya," ujarnya.

Cuti PNS Alasan Penting

Sebelumnya, BKN mengeluarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS diantaranya Cuti Alasan Penting (CAP).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin II E Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan baik normal maupun melalui bedah sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan," bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu.

Baca juga artikel terkait CUTI PNS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis