Menuju konten utama

Aturan Cuti Bersama Lebaran Bagi ASN 2021 Sesuai Keppres Nomor 7

Bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan Cuti Bersama Lebaran Bagi ASN 2021 Sesuai Keppres Nomor 7
Pengunjung berjalan di Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

tirto.id - Peraturan mengenai cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021, yang disahkan pada 9 April.

Dalam aturan tersebut ditetapkan dua tanggal cuti bersama ASN, yaitu,

  • Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442
  • Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 pembatasan pengajuan cuti ditetapkan selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pembatasan cuti tersebut dikecualikan untuk cuti kasit, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting.

Masih dalam Keppres yang sama, disebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Lalu, bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya, cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketetapan mengenai cuti tahunan ASN, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terdapat tujuh jenis cuti PNS.

Tujuh jenis cuti tersebut meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Untuk cuti tahunan diatur dalam pasal 315, yang mana akan diberikan pada PNS yang menduduki jabatan guru sekolah dan dosen perguruan tinggi.

Tetap dilarang mudik selama cuti lebaran

Pemerintah menegaskan bahwa larangan mudik lebaran masih berlaku bagi para ASN saat cuti bersama. Berdasarkan, SE Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 larangan keluar daerah maupun mudik bagi ASN berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Lebih lanjut, terdapat pengecualian mengenai aturan berpergian keluar daerah dalam SE tersebut. ASN boleh berpergian ke luar daerah apabila:

  • melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja;
  • terdapat keadaan terpaksa yang telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” catat poin dalam SE tersebut.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari