Menuju konten utama

Aturan BuyBack Tanpa RUPS & Auto Reject Bawah 10% Berlaku Hari Ini

Emiten kini bisa Buyback saham tanpa perlu RUPS dan ketentuan batas bawah auto reject jadi 10 persen.

Aturan BuyBack Tanpa RUPS & Auto Reject Bawah 10% Berlaku Hari Ini
Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 mengalami tekanan yang signifikan. Hal ini terlihat dari terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 18,46 persen.

Untunk mengantisipasi penurunan lebih dalam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Langkah ini juga diambil untuk memberikan stimulus di pasar modal dan mengurangi dampak fluktuasi yang berlebihan.

"Kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah COVID19," tulis keterangan pers OJK yang diterima Tirto, Senin (10/3/2020).

Selain aturan buyback tanpa RUPS, OJK juga mengatur jumlah saham yang bisa di-buyback lebih dari 10 persen dari modal disetor. Sedangkan jumlah maksimalnya yakni 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Tak hanya stimulus dari OJK, Bursa Efek Indonesia juga bakal memberlakukan auto reject per hari ini, Selasa (10/2/2020).

Dengan demikian, saham-saham yang harganya turun hingga 10 persen dalam sehari akan terkena auto reject bawah. Ada pun ketentuan batas atas auto reject tidak berubah.

Baca juga artikel terkait IHSG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri