Menuju konten utama

Aturan Baru Vaksinasi COVID, Bebas Pakai Merek yang Tersedia

Masyarakat diperbolehkan mendapatkan dosis vaksin dari merek apapun tanpa harus mengikuti regimen vaksin sebelumnya.

Aturan Baru Vaksinasi COVID, Bebas Pakai Merek yang Tersedia
Proses vaksinasi COVID-19 kepada peserta vaksin ibu hamil di Mini Sentra “Danone Vaccine Center” yang dilaksanakan di Green Sedayu Mall, Jakarta Barat, Sabtu, (12/8/2021). tirto.idAndrey Gromico

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 terkait Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam edaran tersebut, mengatur aturan baru vaksinasi COVID-19 yang menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mendapatkan dosis vaksin dari merek apapun tanpa harus mengikuti regimen vaksin sebelumnya.

Maka, masyakarat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis primer atau dosis pertama dan kedua, dapat meneruskan vaksinasi dosis booster menggunakan merek apapun yang tersedia.

“Untuk itu bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” tulis keterangan tersebut, diterima reporter Tirto, Kamis (25/5/2023).

Edaran tersebut juga menyatakan, Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang.

“Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat emergency use of authorization (EUA) atau nomor izin edar (NIE) dari Badan POM,” lanjut keterangan tersebut.

Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Surveilans Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama. Ia mengimbau masyarakat, khususnya DKI Jakarta, agar yang belum mendapatkan vaksinasi primer atau bioster segera mendapatkannya di fasilitas layanan kesehatan yang tersedia.

“Kebijakan vaksinasi COVID-19 ini masih gratis diberlakukan untuk usia 18 tahun ke atas dosis 1,2,3,4. Segera datang k puskesmas kecamatan di DKI Jakarta atau lokasi vaksinasi terdekat sesuai jam pelayanan vaksinasi. Bisa untuk KTP seluruh Indonesia,” katanya melalui pesan singkat kepada reporter Tirto, Kamis (25/5).

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri