Menuju konten utama

Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Permenkes 18 Tahun 2021

Permenkes 18 Tahun 2021 menggantikan Permenkes 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Permenkes 18 Tahun 2021
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada guru di Lhokseumawe, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membarui aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 demi meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Pembaruan ini merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada tanggal 28 Mei 2021.

Ketentuan itu menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini, sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id.

Berikut ini beberapa poin ketentuan baru pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia seperti dikutip dari Kemkes.go.id.

Penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong diizinkan Kemenkes, dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

“Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata,” penjelasan dalam Permenkes tersebut.

Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan juga diatur dalam Permenkes yang baru itu.

Mengenai aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara untuk peserta non-aktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan,” tulis Kemkes.go.id.

Hingga 14 Juni 2021, sebanyak 20.424.048 orang sudah menerima vaksinasi ke-1, sedangkan yang menerima vaksinasi ke-2 sebanyak 11.615.865 orang, seturut data terbaru Satgas COVID-19.

Pemerintah menargetkan 181.554.465 orang Indonesia menerima vaksin COVID-19 yang diberikan dalam empat tahap hingga Maret 2022 mendatang. Dari total target vaksinasi itu, 40.349.049 orang di antaranya ialah tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora