Menuju konten utama

Aturan Baru, Ekspor CPO di Atas USD680 / Metrik Ton Kena Bea Keluar

PMK 123 2022 mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya menjadi 680 dolar AS per MT.

Aturan Baru, Ekspor CPO di Atas USD680 / Metrik Ton Kena Bea Keluar
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Kementerian Keuangan resmi mengubah tarif batas bawah pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Dalam PMK 123 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula 750 dolar AS per metrik ton (MT) menjadi 680 dolar AS per MT," bunyi PMK tersebut dikutip Rabu (10/8/2022).

Dalam beleid itu batas atas BK CPO juga diubah dari sebelumnya di PMK 39/2022 sebesar 1.500 dolar AS per metrik ton menjadi 1.430 dolar AS per metrik ton.

Dalam PMK 123/2022 ini, tarif bea keluar CPO juga ditetapkan minimal 3 dolar AS per metrik ton hingga 288 dolar AS per metrik ton. Artinya, saat pengusaha CPO melakukan ekspor mulai 680 dolar AS bakal langsung dikenakan tarif ini.

Selain itu, yang juga diubah dalam PMK 123/2022 adalah tatacara penghitungan harga referensi dari sebelumnya harga barang plus asuransi dan ongkos kirim (cost, insurance, freight/CIF) menjadi harga barang saja (free on board/FOB).

Sebagai tindak lanjut dari PMK nomor 123/2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Harga Referensi CPO yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2022 sebesar 872,27 dolar AS per metrik ton.

Kepmendag HPE dan HR tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan KMK nomor 28/KM.4/2022 8 Agustus 2022 yang berlaku mulai 9 Agustus 2022, dan telah dilakukan update di sistem CEISA DJBC.

Baca juga artikel terkait EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang