Menuju konten utama

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor akan Diteken Jokowi Pekan Depan

Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenkeu sudah merampungkan pembahasan draft aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan menyerahkannya ke Presiden Joko Widodo.

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor akan Diteken Jokowi Pekan Depan
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang percepatan pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Sekertaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perkonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sudah ada di meja presiden dan segera ditandatangani.

Salah satu aturan baru yang menjadi bagian Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI itu sudah selesai dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga sejak 23 November lalu.

"Substansi sudah kami bahas semua dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenkeu. Substansi sudah jalan dan akhir minggu lalu tanggal 23 November sudah kami ajukan ke Presiden," kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (29/11/2018).

Susiwijono menambahkan, beleid tersebut sudah bisa diterbitkan dan resmi berlaku pada pekan depan. Menurut dia, saat ini Kemenko Prekonomian dan beberapa kementerian serta lembaga juga sudah memulai sosialisasi ke sejumlah eksportir hasil sumber daya alam.

"[Paket Kebijakan] Ekonomi ke-16 sudah lengkap minggu depan termasuk PP [Peraturan Pemerintah] sudah keluar," ujar Susiwijono.

Dalam aturan baru soal DHE, pemerintah juga mengatur pemberian insentif berupa pengurangan tarif deposito yang semula mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 tahun 2015.

Pada aturan baru, jika eksportir menempatkan deposito dalam bentuk rupiah maka tarifnya 7,5 persen untuk jangka waktu satu bulan, 5 persen untuk masa tiga bulan dan 0 persen untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.

Sedangkan jika eksportir menempatkan deposito berupa valas (dollar AS) maka tarifnya 10 persen dari jumlah bruto untuk jangka waktu satu bulan, 7,5 persen untuk tiga bulan, 2,5 persen untuk enam bulan, dan 0 persen untuk jangka waktu lebih dari enam bulan.

Baca juga artikel terkait DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom