Menuju konten utama

Aturan Baru, Ada 383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti

Bappebti menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Aturan Baru, Ada 383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menuturkan aturan itu diluncurkan untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto.

"Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).

Dia merinci dalam aturan tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Tetapi karena ada usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan hal itu disesuaikan baik dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," ucapnya.

Perba tersebut mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto tidak memiliki kejelasan white paper, atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan perba tersebut mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Dia menjelaskan hal itu antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan. Seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," kata Aldison.

Kemudian Perba tersebut juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama bursa berjangka aset kripto belum terbentuk. Kemudian dengan diterbitkannya perba tersebut penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto.

Terdiri dari unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

"Dengan diterbitkannya perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto," pungkas Aldison.

Baca juga artikel terkait BURSA KRIPTO INDONESIA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin