Menuju konten utama

Atur Cuti Melahirkan, RUU KIA akan Disahkan sebagai Inisiatif DPR

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Atur Cuti Melahirkan, RUU KIA akan Disahkan sebagai Inisiatif DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. Hal itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (30/6/2022).

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis.

Salah satu poin penting RUU KIA ini adalah hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. Selain bagi ibu, dalam RUU KIA juga diberikan hak cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru melahirkan.

"Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia," terang Puan.

Puan mengatakan setiap fraksi akan diberikan hak untuk memberikan pendapat terhadap RUU KIA. Ia berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai inisiatif DPR. Dengan begitu, proses pembahasan RUU KIA bisa segera digelar.

“Lewat RUU ini, kami ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Selain RUU KIA, rapat paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian DPR dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Selain itu, DPR akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022.

Baca juga artikel terkait RUU KIA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan