Menuju konten utama
Sumbo Tinarbuko

"Atribut Kampanye itu Teroris Visual yang Ganggu Kemerdekaan Warga"

Caleg harusnya fokus mendekati konstituen secara langsung untuk bertukar keluhan, bukan malah membuat atribut kampanye seenaknya.

Ilustrasi Dr. Sumbo Tinarbuko. tirto.id/Lugas

tirto.id - Sumbo Tinarbuko, penggerak Komunitas Reresik Sampah Visual, membuat petisi kepada Badan Pengawas Pemilu 2019 agar para peserta pemilu tidak merampas ruang publik untuk diprivatisasi; peserta pemilu juga harus mengontrol tim sukses agar mematuhi UU Pemilu.

Musababnya, alat peraga kampanye yang dipasang seenaknya telah mengotori ruang-ruang publik. Atribut kampanye berupa poster, spanduk, baliho--yang bisa Anda temui di tempat tinggal Anda, bukanlah alat komunikasi dua arah.

Sumbo menyarankan peserta pemilu harusnya fokus mendekati konstituen secara langsung untuk bertukar keluhan, bukan malah membuat atribut kampanye sebanyak-banyaknya.

Pendapat Sumbo relevan soal problem komunikasi visual dalam konteks kampanye Pemilu 2019. Ia telah lama memiliki perhatian atas ruang publik kita yang dipenuhi polusi visual. Doktor Ilmu Humaniora dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini telah lama menggalang aksi publik agar kita peduli atas ruang publik di sekitar kita. Ia juga dikenal atas aksi bersama mencabut paku di pohon-pohon yang jadi tempat orang sembarangan memasang iklan, poster, spanduk, dan sebagainya.

Apa pendapat Anda mengenai pemasangan atribut kampanye secara masif di tiang listrik, dipaku di pohon, menutup jalur pengguna jalan, jembatan penyeberangan, hingga tiang rambu lalu lintas?

Iklan politik itu harus dipasang sesuai UU Pemilu yang diteruskan KPU dan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota yang kemudian dilengkapi aturan bupati dan wali kota.

Itu mesti dipatuhi oleh tim sukses, dan caleg harus mengontrol itu. Kalau caleg tidak mengontrol tim suksesnya dan tim sukses enggak mengontrol tukang pasangnya, yang terjadi sebenarnya: tim sukses sedang membunuh calegnya secara politik. Dan calegnya sejatinya sedang bunuh diri dengan jajan alat peraga kampanye. Jajannya lewat makelar tim sukses.

Caleg dan capres Pemilu 2019 adalah orang yang mencari pekerjaan. Nah, mereka bertindak lebay mencari perhatian, mencari muka, memunculkan daya ganggu yang tidak menyenangkan hati.

Karena kaderisasi partai itu tidak berjalan di era reformasi, yang terjadi partai itu ibarat rental kendaraan.

Maksud Anda?

Partai sekarang menjadi kendaraan politik, bukan entitas atau institusi untuk mengkader orang yang bergerak di wilayah politik. Siapa pun yang mampu menyewa kendaraan, dia mendapatkan ke tujuannya.

Partai politik bukan lagi institusi untuk membangun ilmu politik atau kehidupan politik yang baik. Tetapi sekarang bagian dari komodifikasi politik: menyewakan partai politik bagaikan kendaraan.

Saat para caleg dan capres ini mencari pekerjaan dengan mengampanyekan diri lewat atribut kampanye, apa yang terjadi?

Jelas memunculkan miskomunikasi. Karena mereka tidak memiliki kemampuan berbahasa dan berkomunikasi. Maka, mereka malu-malu menyebutkan, “Mohon dukungan dan mohon doanya”. Ya, ayo mari kita doa bersama di depan atribut kampanye mereka.

Karena tak jelas programnya?

Lho, program itu bukan ditulis, tapi dilakukan. Orang-orang yang menuliskan diri di atribut kampanye itu bergumam, bukan berkomunikasi. Itu dia kayak orang ngomong sendiri.

Jadi fungsi atribut kampanye ini apa?

Alat peraga kampanye ini bukan alat komunikasi dua arah. Tapi sifatnya hanya mengingatkan, bukan jadi satu-satunya kekuatan untuk berkomunikasi.

Yang paling penting sekarang: caleg-caleg atau capres dan cawapres itu mendatangi calon konstituen. Tatap muka. Ngomong. Tidak tidak hanya di atas panggung, mendatangkan banyak orang bayaran, penonton tepuk, untuk sekadar tontonan.

Celakanya atribut kampanye itu tidak bisa menjadi tontonan. Tapi akan berkelahi dengan sesama caleg dari satu partai.

Maka, wajar misalnya ada aksi menyobek atribut kampanye. Terlepas ada persoalan persaingan antar-caleg, saya membacanya hal ini jadi kemuakan warga terhadap orang yang memaksakan diri untuk ngomong di publik tapi tidak bisa ngomong. Di Salatiga, Bawaslu mencetak stiker dan ditempelkan di atribut kampanye yang melanggar aturan.

Saya menemukan para caleg inkumben menebarkan sampah visual iklan politik. Saya pernah menemukan atribut kampanye Hanafi Rais dari PAN (putra Amien Rais) dan Idham Samawi dari PDIP (mantan bupati Bantul, Yogyakarta) dipasang tidak sesuai aturan. Saya foto dan unggah di media sosial. Tim suksesnya lantas minta maaf, katanya di luar kontrol. Terus tanggung jawabnya gimana? Enggak ada.

Sanksi bagi pemasang atribut kampanye sembarangan hanya pencopotan, dan bisa dipasang lagi. Sementara warga yang kesal dan mencopot bisa dipidana...

Itu kelemahan UU Pemilu. Kelemahan berikutnya, bendera partai politik tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye. Itu disalahgunakan. Ada bendera parpol, di bawahnya ditulisi caleg tertentu.

Itu gangguan visual yang sangat mungkin menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apalagi dipasang tidak menggunakan kawat, tapi bendrat yang gampang putus.

Kritik saya pada KPU sudah saya lakukan sejak 2009. Kemudian menjadi lebih fokus lagi secara masif pada 2014. Kelemahan UU Pemilu adalah melindungi caleg parpol dan capres atau pejabat publik yang lain. Padahal atribut kampanye yang tidak sesuai aturan dipasang di jalan, pendapat saya, menyebabkan bencana sosial.

Maksud bencana sosial?

Itu akan menjadi konflik antara pendukung caleg, tim sukses, dan segala macam. Mengganggu kemerdekaan visual warga di sekitar itu.

Atribut kampanye masih berkelahi dengan iklan komersial, mulai dari iklan kendaraan bermotor, tahun ajaran baru kampus-kampus berebut mahasiswa, event yang dibuat, dan sebagainya. Berkelahi di ruang publik.

Korbannya warga masyarakat, pengendara, pohon, tiang listrik, dan sebagainya. Pengendara terganggu karena spanduk melintang jalan.

Apa Anda pernah menemukan atribut kampanye yang dibuat secara kreatif?

Kalau artistik dan segala macam tidak bisa ditaruh di atribut kampanye.

Anda menyebut "teroris visual" untuk ruang publik kita yang sudah dikotori oleh beragam macam iklan visual.

Dia bertugas meneror secara visual. Alat terornya atribut kampanye kalau konteksnya politik. Kalau komersial, alatnya iklan komersial. Teroris visual saya sematkan ke iklan komersial, yang lebih masif karena brand besar. Fenomena teroris visual, bencana sosial yang diakibatkan oleh atribut iklan politik, sebenarnya muaranya atau template-nya dari iklan komersial.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Indepth
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam