Menuju konten utama

Atasi Polusi Jakarta, Dinas Kehutanan Mau Bagikan Lagi Lidah Mertua

Dinas Kehutanan DKI berencana kembali membagikan tanaman Lidah Mertua dan Sirih Gading kepada warga Jakarta pada awal September 2019. 

Atasi Polusi Jakarta, Dinas Kehutanan Mau Bagikan Lagi Lidah Mertua
Tanaman Lidah mertua. FOTO/IStockhoto

tirto.id - Dinas Kehutanan DKI Jakarta akan kembali membagikan tanaman Lidah Mertua dan Sirih Gading ke masyarakat, dalam rangka penanganan polusi udara di ibu kota.

"Nanti kami juga akan membagikan [Lidah Mertua dan Sirih Gading] pada acara ajang pameran kami tanggal 6 September [2019]," kata Kepala Dinas Kehutanan DKI Suzi Marsitawati di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/8/2019).

Suzi menjelaskan pembagian tanaman tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur sejumlah langkah untuk menangani polusi udara di Jakarta.

"Bahwa dalam tugasnya, Dinas Kehutanan adalah mengadakan tanaman yang mempunyai serapan terhadap polutan di sarana prasarana publik," ujar Suzi.

Dia menjelaskan Dinas Pendidikan DKI sudah membagikan dua tanaman penyerap polutan tersebut ke sekolah-sekolah di Jakarta.

"Kami juga memberikan kepada masyarakat, Lidah Mertua dan Sirih Gading," kata Suzi.

Dia menambahkan masyarakat yang memang mau mendapatkan tanaman tersebut bisa mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kehutanan DKI dengan dilengkapi informasi soal lokasi penanaman.

"Jangan sampai hanya diminta, tetapi tidak ditanam, berarti kan tidak ada manfaatnya. Kami juga ingin tahu, jadi permohonan itu mau ditanam di mana, apakah di pekarangan, atau di sekitar rumahnya, kami perlu tahu," ujar Suzi.

"Jadi nanti silakan warga minta kemudian dicantumkan di mana lokasinya dan memang kami sedang menyampaikan bahwa target sampai dengan 2022 ada 2 juta tanaman yang terdiri dari 500 ribu pohon dan 1,5 juta tanaman hias," tambah dia.

Penanaman pohon penyerap polutan merupakan bagian dari langkah penanganan polusi udara yang tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Instruksi tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom