Menuju konten utama

Atasi Krisis Hakim Ad Hoc Tipikor, KY akan Gelar Seleksi

KY dan MA telah sepakat proses seleksi hakim ad hoc Tipikor akan dimulai tahun ini.

Atasi Krisis Hakim Ad Hoc Tipikor, KY akan Gelar Seleksi
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Saat ini hanya tersisa tiga hakim untuk menangani kasus korupsi di peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Solusi yang akan ditempuh adalah bahwa proses seleksi terhadap calon hakim ad hoc tipikor pada MA akan dilaksanakan setelah proses seleksi calon hakim agung ini dan beberapa program kerja prioritas dalam tugas dan fungsi KY diselesaikan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada reporter Tirto, Senin (2/8/2021).

Saat ini, seleksi hakim agung sudah melewati tahap seleksi kesehatan, asesmen kepribadian, dan asesmen rekam jejak dan selanjutnya akan masuk ke tahap wawancara.

KY dan MA telah sepakat proses seleksi hakim ad hoc Tipikor akan dimulai tahun ini.

Dari tujuh hakim ad hoc Tipikor, empat hakim di antaranya telah purna tugas per 22 Juli lalu lantaran pensiun. Mereka yakni Krisna Harahap, Mohammad Askin, Latief, dan Syamsul Rakan Chaniago. Dengan demikian hanya tersisa tiga hakim yang aktif bekerja.

Sebagai gambaran, pada 2020 terdapat 7.005 perkara pidana yang masuk ke MA sementara hanya ada 12 hakim agung di kamar pidana MA. Dengan demikian, rasio hakim dengan jumlah kasus adalah 1:584.

Pada tahun 2020 lalu, KY mengajukan empat nama calon hakim ad hoc tipikor ke DPR, tetapi hanya satu nama yang disetujui. Pada 2019, DPR menyetujui dua nama yang diajukan, pada tahun 2016 KY mengajukan enam nama tapi tidak ada satupun yang diterima.

Untuk mencegah hal serupa terulang, pada awal proses seleksi, KY melakukan presentasi di depan Komisi III DPR agar mereka memahami kriteria dan proses seleksi yang dilakukan KY.

"Intinya, KY berusaha agar proses seleksi dan kualitas calon yang dihasilkan dapat terjaga sehingga memperlebar ruang persetujuan di DPR nantinya," kata Miko.

Baca juga artikel terkait HAKIM AD HOC atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan