Menuju konten utama

Asrun Bantah Terima Fee Proyek Selama Menjabat Wali Kota Kendari

Asrun mengatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam pembahasan fee proyek saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Asrun Bantah Terima Fee Proyek Selama Menjabat Wali Kota Kendari
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Wali Kota Kendari, Asrun membantah terlibat dalam pembahasan fee proyek selama aktif sebagai Walikota Kendari. Pria yang maju sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara itu pun membantah menerima fee proyek selama menjadi Wali Kota.

Dalam persidangan kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah, Asrun yang hadir sebagai saksi mengaku mengenal Hasmun. Hasmun merupakan pengusaha yang pernah mengerjakan proyek di lingkungan Kota Kendari.

"Saya tahu Hasmun kontraktor. Dia mengerjakan proyek gedung DPRD dan Tambat Labuh," kata Asrun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Walau mengenal Hasmub, Asrun hanya sekali bertemu Hasmun. Pertemuan berlangsung saat Ketua DPD PAN Sultra itu inspeksi proyek gedung DPRD.

Dalam persidangan, Asrun selaku saksi membantah sengaja memenangkan Hasmun dalam proyek. Selama ini, ia mengklaim Hasmun mendapat proyek lewat proses lelang dan tender lewat LPSE. Ia tidak pernah membahas fee untuk proyek.

"Tentang fee, saya tidak pernah berurusan dengan fee dalam karir saya selama jadi penyelenggara negara. Tidak pernah, itu komitmen pribadi saya dalam hidup," tandasnya.

Hasmun Hamzah merupakan satu dari empat tersangka hasil operasi tangkap tangan di Kendari, Sulawesi Tenggara pada tahun 2018.

Hasmun didakwa menyuap mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan anaknya selaku Wali Kota Kendari Adriatama Dwi Putra senilai Rp6,7M.

Uang suap itu diberikan agar perusahaan Hasmun memenangkan proyek pekerjaan multi years pembangunan gedung DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017, pembangunan tambat labuh zona III TWT, serta Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017. Uang itu pun diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PILGUB 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo