Menuju konten utama

Asrul Divonis 3 Bulan, SAFENet: Hakim Abaikan Fakta Persidangan

SAFEnet mengkritik putusan hakim PN Palopo yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada jurnalis berita.news Muhamad Asrul.

Asrul Divonis 3 Bulan, SAFENet: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengkritik putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palopo yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada jurnalis berita.news Muhamad Asrul. Ia dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Damar menilai putusan majelis hakim tidak cermat karena tidak melihat fakta persidangan. “Hakim di Pengadilan Negeri Palopo telah keliru dalam membuat keputusan dengan menghukum jurnalis Muhammad Asrul untuk dipenjara. Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk,” kata Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Meskipun tidak sepakat, tapi SAFENet tetap menghormati isi putusan hakim. Namun mereka tetap mengingatkan bahwa kasus Asrul berkaitan dengan kemerdekaan pers.

“SAFEnet tetap mendukung apa pun keputusan Asrul terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena ini bukan sekadar persoalan Asrul semata, tapi ini soal menjaga demokrasi kita. Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati," kata Damar.

Asrul divonis bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ia dipidana karena menuliskan 3 berita korupsi yang dilakukan anak eks Walikota Palopo Judas Amir, Farid Judas Karim. Asrul lantas dilaporkan ke polisi oleh Farid atas 3 berita yakni “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019; "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019; dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?" tertanggal 25 Mei 2019.

Perkara Asrul lantas diproses kepolisian. Ia pun sempat ditahan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Namun penahanan Asrul ditangguhkan setelah ada desakan publik dan organisasi masyarakat.

Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul adalah produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memproses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017 pada 10 Februari 2020.

Namun perkara Asrul tetap diproses secara hukum. Jaksa Penuntut Umum menuntut Asrul dengan pidana penjara 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Baca juga artikel terkait KASUS JURNALIS ASRUL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz