Menuju konten utama

Aspek Pertahanan Dilibatkan untuk Kelola Pulau-Pulau Kecil Terluar

Wiranto mengatakan aspek pertahanan dan keamanan penting untuk dilibatkan karena pulau terkecil dan terluar adalah wilayah strategis yang berbatasan paling dekat dengan negara asing.

Aspek Pertahanan Dilibatkan untuk Kelola Pulau-Pulau Kecil Terluar
Satuan tugas pengamanan pulau terluar mengamati suasana sekitar dari menara pantau ketika berpatroli di Pulau Rondo, Sabang, Aceh. Antara Foto/Zabur Karuru.

tirto.id - Pertahanan dan keamanan menjadi aspek tambahan dalam perumusan regulasi untuk penataan ruang laut di pulau terkecil dan terluar Indonesia. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution.

Wiranto mengatakan aspek pertahanan dan keamanan penting untuk dilibatkan dalam regulasi. Sebab, pulau terkecil dan terluar adalah wilayah strategis yang berbatasan paling dekat dengan negara asing.

"Kenapa kami diundang, karena pulau terluar atau di perbatasan punya satu arti strategis apakah itu merupakan titik dasar penentuan batas wilayah nasional dengan negara lain, atau merupakan satu zona pertahanan keamanan nasional," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Senin (23/7/2018).

Keterlibatan aspek pertahanan dan keamanan, kata dia, penting juga agar nantinya tidak ada tumpang tindih kepentingan yang berlawanan antara aspek ekonomi dengan pertahanan dan keamanan.

Karenanya dalam hal ini kementerian teknis yang terlibat adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Koorindator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

"Jika tidak disinkronkan dalam pelaksanaannya akan tabrakan di bawah, apakah masalah zonasinya, pengelolaan pulaunya, masalah investasinya. Katakanlah kepentingan hankam [pertahanan dan keamanan] yang terlalu strict, sehingga mematikan kesempatan-kesempatan investasi bidang ekonomi. Jadi, ini kita bincangkan," ungkapnya.

Ia mengatakan dibutuhkan regulasi yang dapat menjadi acuan seluruh kementerian, baik dari tingkat pemerintahan baik pusat maupun daerah yang berkepentingan. Berbagai kegiatan juga dilibatkan seperti zonasi pengaturan penggunaan lahan maupun investasi kekayaan alam.

"Jadi memang sangat dibutuhkan satu acuan dasar yang memayungi berbagai kegiatan yang ada di sana untuk pulau-pulau terluar perbatasan. Itu semua sudah akan tunduk kepada parameter-parameter yang disusun oleh pusat untuk tidak merugikan kepentingan nasional," ujarnya.

Namun, ia belum mau menjawab bentuk regulasi yang dibutuhkan dan tidak menjelaskan detail parameternya. "Nanti dalam rapat teknis akan disusun itu. Jangan sekarang," ucapnya.

Rencana sebelumnya saat rapat koordinator pada 11 Juli lalu, payung hukum pengelolaan pulau-pulau kecil terluar tersebut dibuat berdasarkan aturan antara KKP dan Kementerian ATR. Pembahasan kemudian berkembang mencakup aspek pertahanan dan keamanan.

Pemerintah tengah menggiatkan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan berencana mengadakan sertifikasi untuk 111 pulau kecil dan terluar Indonesia. Langkah ini dilakukan agar pulau-pulau kecil terluar itu tidak dikuasai asing dan sekaligus dapat menambah penerimaan negara. Pemerintah menghitung potensi penerimaan negara Rp1 triliun per tahun.

Baca juga artikel terkait PULAU TERLUAR atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari