Menuju konten utama

Asosiasi Akan Sertifikasi Penagih Utang Fintech

Penagih harus memiliki sejumlah kemampuan seperti di antaranya komunikatif, persuasif, dan memperhatikan etika.

Asosiasi Akan Sertifikasi Penagih Utang Fintech
Ilustrasi fintech lending. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Asosiasi Fintech Pendanaan-Bersama Indonesia (AFPI) memastikan penagih utang anggota asosiasinya akan melalui tahapan sertifikasi terlebih dahulu. Pasalnya, AFPI menilai perlu ada standar yang diterapkan dalam tata cara penagihan yang dapat diterima dalam dunia usaha.

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan, saat ini asosiasinya masih melakukan pendataan bagi semua penagih yang bekerja di fintech pendanaan.

“Disertifikasi agar tercipta standar penagih yang efektif sekaligus memperhatikan etika. Tahu betul tentang hak dan kewajiban pelanggan,” ucap Kuseryansyah saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (4/2/2019).

Kuseryansyah mengatakan, sertifikasi ini dilatarbelakangi bahwa penagihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari platform fintech pendanaan. Namun, di saat yang sama sang penagih juga harus memiliki sejumlah kemampuan seperti di antaranya komunikatif, persuasif, dan memperhatikan etika.

Hal ini, kata Kuseyansyah, menyusul viralnya sejumlah metode penagihan yang tidak pantas. Seperti misalnya menggunakan tone atau nada yang negatif hingga dalam beberapa kasus berujung pada intimidasi dan pelecehan seksual.

“Kami peduli, walaupun sebagian besar kasus penagihan tidak beretika itu dilakukan oleh fintech ilegal atau tidak terdaftar di OJK,” ucap Kuseryansyah.

Sebelumnya, LBH Jakarta mencatat setidaknya terdapat 283 kasus terkait penagihan fintech selama 3 tahun terakhir. Sejumlah benang merah dari metode penagihan yang dilakukan seringkali meresahkan masyarakat lantaran menggunakan metode intimidasi, pelecehan, hingga ancaman.

Tidak kurang di dalamnya, penagihan menggunakan akses data pribadi juga dilakukan untuk meneror orang-orang terdekat yang ada di dalam kontak peminjam.

Sementara itu, per Oktober 2018, jumlah fintech ilegal yang telah ditindak OJK mencapai 404 perusahaan. Namun, pada bulan yang sama baru terdaftar 73 fintech resmi yang masuk dalam data OJK.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto