Menuju konten utama

ASN Pekanbaru Kembali Kerja di Rumah akibat Kasus COVID-19 Melonjak

Pekanbaru masih menjadi zona merah penyebaran COVID-19 di Provinsi Riau.

ASN Pekanbaru Kembali Kerja di Rumah akibat Kasus COVID-19 Melonjak
Tenaga kesehatan berpakaian pelindung diri mengambil spesimen lendir warga yang membayar untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Poli Pinere, RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), menyusul Ibu Kota Provinsi Riau ini masuk zona merah penularan COVID-19.

"Kami berlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN Kota Pekanbaru mulai tanggal 25 Juni 2020 hingga batas yang belum ditentukan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Kamis (25/6/2020).

Firdaus mengatakan kebijakan memindahkan ASN bekerja di rumah ini kembali diberlakukan mengingat tiga hari berturut -turut terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Pekanbaru hingga total penambahan mencapai 27 orang dengan dua klaster yakni Palembang dan BRI.

Guna memutus mata rantai penularan, wali kota juga menginstruksikan agar seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja pejabat pengawas (eselon 4), jabatan fungsional tertentu (JFT), pelaksana dan tenaga harian lepas (THL) di bawahnya.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa," kata dia.

Firdaus menekankan pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan ASN yang berusia 55 tahun ke atas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi Sinergi.

Bagi ASN yang ditugaskan di kantor diberlakukan penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas.

"Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungannya," ujarnya.

Dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak," kata dia.

Firdaus juga menginstruksikan pelaporan tanda kehadiran bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi Sinergi dan didukung dengan tanda kehadiran secara manual.

Pada Ahad (21/6/2020), tidak ada penambahan kasus positif COVID-19 di Pekanbaru, sehingga jumlah pasien positif masih 52 orang. Rinciannya 39 orang sembuh, delapan orang dirawat, dan lima orang meninggal dunia.

Lalu terjadi lonjakan pasien positif selama tiga hari berikutnya dengan penambahan 27 orang, sehingga total kasus positif COVID-19 di Pekanbaru pada Rabu (24/6/2020) sebanyak 79 pasien. Dari jumlah itu, 42 orang sembuh, 31 pasien masih dirawat. dan enam orang meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait KASUS CORONA DI RIAU

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan