Menuju konten utama

ASN Dishub DKI Ditangkap Polisi di Aceh karena Punya Sabu

HH ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram dan alat hisap sabu yang terletak di atas meja makan rumahnya.

ASN Dishub DKI Ditangkap Polisi di Aceh karena Punya Sabu
Ilustrasi kurir narkoba. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta HH (37) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya karena memiliki sabu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Jumat (30/4/2021) dilansir dari Antara.

Rustam mengatakan HH (37) merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh. HH ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

Penangkapan tersebut hasil pengembangan kasus yang dilakukan atas dasar penangkapan tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan Pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Kata Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, ia mengaku membelinya melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.

Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya, dan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.

"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.

Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," terang Rustam.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto