Menuju konten utama

Aset Pemprov DKI yang Dikelola Swasta Baru Senilai Rp1,9 Triliun

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menyarankan kerja sama pengelolaan aset daerah di ibu kota dengan pihak swasta ditingkatkan untuk menambah pemasukan APBD.

Aset Pemprov DKI yang Dikelola Swasta Baru Senilai Rp1,9 Triliun
(Ilustrasi) Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menandatangani hasil rapat paripurna, saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan terdapat aset Pemprov DKI Jakarta senilai Rp1,9 triliun yang dikelola oleh pihak swasta. Peran swasta dalam pengelolaan aset-aset tersebut berdasarkan persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta. Tujuannya agar aset tersebut dapat memberikan pemasukan bagi Pempov DKI.

"Jadi kalau ada kerja sama dan ada keputusan gubernur itu tidak masalah. Aset yang dikerjasamakan sampai pencatatan BPK Rp1,9 triliun," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Menurut Firdaus, angka tersebut masih terlalu kecil dibandingkan total aset senilai Rp421 triliun yang dimiliki Pemprov DKI. Akibatnya, menurut Firdaus, pengelolaan aset bernilai ratusan triliun milik DKI belum memberikan dampak signifikan bagi pemasukan daerah.

Padahal aset-aset tersebut bisa dimaksimalkan melalui kerja sama dengan pihak swasta. Ia mencontohkan kerja sama bisa memakai mekanisme Build-Operate-Transfer (BOT) dan Build-Tranfer-Operate (BTO).

Mekanisme BOT, kata Firdaus, berupa perjanjian antara pemerintah daerah dengan investor untuk mendirikan suatu bangunan di atas aset daerah. Setelah selesai, bangunan akan diserahkan kepada pemerintah daerah dahulu untuk kemudian baru dikelola atau dioperasikan pihak swasta. Sementara dalam mekanisme BTO, pemerintah daerah memperbolehkan pengembang membangun dan mengelola aset tersebut sampai batas waktu tertentu, dan kemudian baru menyerahkan asetnya ke pemerintah usai masa konsesi selesai.

"Ada yang BOT, BTO, sewa, kerja sama pemanfaatan," ujarnya.

Selain itu, Firdaus juga berpendapat, Pemprov DKI seharusnya memiliki mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertentu tentang penggunaan aset agar investor tak hanya diwajibkan membayar retribusi, melainkan juga menjadi sumber pendapatan daerah.

Beberapa contoh yang ia soroti, misalnya, gardu listrik yang didirikan di lahan sekolah atau kantor-kantor dinas di DKI. Menurut dia, Pemprov DKI dapat menarik uang sewa penggunaan tanah yang menjadi lokasi pembangunan gardu tersebut.

Selain, aset lain yang juga berpotensi menjadi pendapatan daerah adalah papan reklame di dekat Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Menurut Firdaus, Pemprov DKI dapat mengenakan biaya dari luas tanah yang dipakai sebagai pancang reklame tersebut di luar pajak.

Baca juga artikel terkait ASET DAERAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom