Menuju konten utama

Asal Puntung Rokok di Gedung Kejagung yang Rugikan Negara Rp1,1 T

Bara api dari rokok para tukang mengakibatkan enam lantai gedung Kejagung senilai Rp1,12 triliun terbakar.

Asal Puntung Rokok di Gedung Kejagung yang Rugikan Negara Rp1,1 T
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Polisi mengungkap penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang menelan kerugian hingga Rp1,12 triliun. Pelaku pembakaran yang tak disengaja ini adalah delapan orang.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengakatan lima tukang yang jadi tersangka merokok di ruangan.

"Mereka melakukan hal yang tidak boleh yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner lem aibon dan beberapa bahan lainnya," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Berdasar penyelidikan tersebut, kelima tukang ditetapkan tersangka dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran enam lantai gedung Kejagung. Sedangkan tiga tersangka lagi adalah mandor, pegawai Kejakaan Agung dan direktur perusahaan yang menjual barang ilegal yang mempercepat kebakaran.

Kebakaran gedung Kejagung berasal dari ruang aula biro kepegawaian di lantai enam tempat para tukang merenovasi. Titik apil muncul berselang sekitar 1,5 jam setelah para tukang pulang. Dari sana muncul satu titik api yang akhirnya membakar seluruh gedung.

Seorang pakar yang ikut dalam penyidikan ini yaitu Yulianto berpendapat kebakaran selalu bermula dari api kecil. Jika api berasal dari rokok maka akan melewati tahap membara (smouldering). Ciri dari pembaraan ini adalah muncul banyak asap putih. Lantas transisi menuju ke proses menyala (flaming).

“Dalam peristiwa ini terjadi proses penyalaan, pembesaran, dan pertumbuhan (fire growth). Api tumbuh mengikuti hukum T kuadrat, (bila) terlambat merespons, api cepat sekali tumbuh sampai temperatur 700 derajat bahkan 900 derajat celsius,” terang dia.

Perubahan warna beton pun dapat mengetahui tingkat kepanasan api. Karena temperatur tinggi, lanjut Yulianto, kaca pecah di suhu 120 derajat celsius. Lidah api yang menjilat ke luar bangunan dan terkena oksigen makin membuat api tumbuh, lalu api menjalar ke objek sekitarnya yang mudah terbakar. Ini berdasarkan hukum perpindahan kalor.

ACP yang berada dalam insulasi bangunan mudah terbakar, dampaknya menimbulkan tetesan ke lantai bawah. Sementara lantai bawah juga bertemperatur tinggi sehingga memecahkan kaca.

Pada olah tempat kejadian perkara, Puslabfor Polri menemukan abu arang dari lantai 1-6 yang mengandung senyawa hidrokarbon fraksi solar; rekaman kamera pengawas terbakar; botol-botol berisi cairan solar (diduga minyak lobi). Lantas mereka juga menemukan botol serupa di gudang.

“Kami belum menemukan faktor kesengajaan,” kata Kepala Puslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali