Menuju konten utama
Periksa Fakta

Asal Mula Disinformasi Guru & Kepsek Korupsi Dipenjara Seumur Hidup

Informasi yang dibagikan oleh akun Marulam Perkawanan Pardos dan Jambibusertv Cam bersifat keliru dan menyesatkan (false & misleading).

Header Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Di media sosial Facebook belakang ini beredar artikel yang menyatakan bahwa guru dan kepala sekolah (kepsek) yang melakukan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) akan dipenjara seumur hidup. Artikel tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Marulam Perkawanan Pardos di grup Facebook JOKO-WAY👍 pada 24 Februari lalu (arsip). Hingga 2 Maret 2020, unggahan Marulam mendapat reaksi dari 427 orang dan telah dibagikan sebanyak 715 kali.

Akun lainnya yang membagikan informasi serupa adalah akun Jambibusertv Cam di grup PRESIDEN JOKOWIDODO ADALAH KITA (arsip). Unggahan yang dibagikan pada 24 Februari tersebut mendapat reaksi dari 881 orang dan dibagikan lebih dari 500 kali.

Asal Usul Informasi

Informasi ini berawal dari situs kendatguru.blogspot.com (arsip). Artikel itu berjudul “Guru Dan KEPSEK Korupsi Dana BOS Langsung di Penjara Seumur Hidup”. Narasi artikel tersebut sebagai berikut:

“Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasip sama dengan Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup. Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak disalurkan dengan baik akhirnya terjerat hukuman yaitu.....Baca Selengkapnya...”

Namun, tidak ada narasi lanjutan selain dua paragraf di atas. Ketika kami mengklik “Baca Selanjutnya”, tautan tersebut membawa ke alamat berikut yang sudah tidak bisa dibuka lagi: “http://www.caramerawat.xyz/2019/01/courses-online-college.html?url=aHR0cDovL3d3dy5iZXJpdGFwbnMuY29tLzIwMTYvMDUvZ3VydS1pbmktZGlwZW5qYXJhLXNldW11ci1oaWR1cC1rYXJlbmEuaHRtbA==”.

Fakta

Melalui penelusuran pada situs pencarian foto asal Russia, Yandex, Tirto menemukan bahwa foto yang digunakan pada blog tersebut juga ditemukan pada situs Pojokpitu.com, Peloporkrimsus.com, Radarjember.id, dan Faktajember.com. Namun, sejumlah laman tersebut tidak memuat informasi mengenai isu korupsi Dana BOS oleh guru dan kepala sekolah.

Periksa Fakta Guru Korupsi Dana Bos

Periksa Fakta Guru Korupsi Dana Bos. foto/kendatguru.blogspot.com

Alih-alih, sejumlah laman itu memberitakan soal kasus korupsi yang dilakukan Arie Dwi Susanto, mantan bendahara Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (ASKAP) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Jember tahun anggaran 2014-2015, dengan kerugian negara Rp2,7 miliar.

Arie Dwi Susanto ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai tersangka pada Juli 2017. Peloporkrimsus menuliskan bahwa menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartono, Kejaksaan memanggil Arie sebagai bendahara ASKAP PSSI 2014/2015. Dari dua tersangka yang ditetapkan, yakni ketua dan bendahara Askab PSSI, hanya Arie sebagai bendahara yang memenuhi panggilan.

Dikutip dari Radarjember, jaksa menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Arie dihukum karena mengerjakan laporan pertanggung jawaban fiktif pada tahun anggaran 2014-2015.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta yang telah dilakukan, informasi yang dibagikan oleh akun Marulam Perkawanan Pardos dan Jambibusertv Cam bersifat keliru dan menyesatkan (false & misleading).

Situs kendatguru.blogspot.com memang punya niat baik mengingatkan agar guru tidak melakukan korupsi. Namun, malah menggunakan foto lain yang justru menimbulkan kekeliruan dan malah menyebarkan misinformasi.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Hukum
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara