Menuju konten utama

Artis VA Dikenakan Wajib Lapor

Polisi membantah melepas VA, artis ibu kota yang diduga terlibat prostitusi itu dikenakan wajib lapor.

Artis VA Dikenakan Wajib Lapor
ilustrasi prostitusi.istockphoto/Getty Images

tirto.id - Polda Jawa Timur membantah melepaskan artis VA, Minggu (6/1/2019) lalu. Polisi tetap melakukan penyelidikan dan VA dikenakan wajib lapor usai meninggalkan Polda Jatim.

"Wajib lapor, bukan dilepas. Siapa bilang dilepas?" kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Tirto, Senin (7/1/2018).

Sebelumnya, pihak Polda Jatim memperbolehkan VA pulang setelah ditangkap Sabtu (5/1/2019) kemarin. Kepolisian memandang, VA belum memenuhi unsur pidana dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHPidana.

VA dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis di Polda Jatim. Frans mengatakan, kepolisian masih membutuhkan keterangan VA untuk mendalami prostitusi artis tersebut. Frans pun menegaskan VA terus dimonitor apabila mangkir dalam kewajiban wajib lapor.

"Wajib lapor adalah batasan yang diberikan sebenarnya kepada seseorang, haknya sudah dirampas oleh negara untuk kita mintai keterangan dia. Karena kita masih ada pertimbangan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," kata Frans.

Pihak kepolisian tidak mau berdebat dalam perkara VA. Mereka mempersilahkan publik mengajukan gugatan dalam kasus VA jika keberatan dengan pemulangan artis FTV tersebut.

"Kita punya tanggung jawab. Nanti kita siap dikoreksi kok apakah itu melalui praperadilan apakah melalui somasi dan sebagainya," kata Frans.

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap artis ibukota berinisial VA. VA ditangkap ketika kepolisian mengungkap kasus prostitusi online pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Selain VA, polisi juga mengamankan teman lain berinisial AV alias AS.

Dalam pemeriksaan, diketahui tarif VA sekali kencan dalam prostitusi online tersebut mencapai Rp80 juta. Sementara kawannya, AV alias AS bertarif Rp25 juta sekali kencan.

Polisi pun mengungkapkan identitas pemesan VA berinisial R (45) pengusaha di Jawa Timur. Praktik prostitusi online ini melibatkan dua mucikari TN (28) dan ES (37).

Namun, VA dan R diperbolehkan pulang oleh kepolisian. R dilepas pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, VA dilepas Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 16.40 WIB. Usai dilepas, VA mohon maaf akibat terseret kasus prostitusi.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi