Menuju konten utama

Artidjo Alkostar, Hakim Legendaris Wafat pada Usia 71 Tahun

Sejak 2019 hingga wafat, Artidjo Alkostar menempati jabatan sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Artidjo Alkostar, Hakim Legendaris Wafat pada Usia 71 Tahun
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Kabar duka menerpa dunia hukum Indonesia. Hakim Agung legendaris yang dikenal karena vonis-vonisnya terhadap terdakwa kasus korupsi, Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021)," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan Mahfud MD lewat Twiiter.

Mahfud mengenal Artidjo sebagai salah satu dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, saat itu Artidjo juga bekerja sebagai pengacara. "Selama jadi pengacara dikenal lurus," kata Mahfud.

Kabar itu pun dikonfirmasi Ketua Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Namun ia masih belum tahu apa penyebab kematian Artidjo.

"Iya, saya juga baru tahu beritanya," kata Syamsudin.

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Ia meraih gelar sarjana hukum di UII Yogyakarta dan gelar magister hukum di Universitas North Western, Amerika Serikat.

Artidjo menjabat sebagai hakim di kamar pidana Mahkamah Agung sejak 2000 dan mengabdi selama 18 tahun hingga pensiun pada 22 Mei 2018. Selama bertugas, Artidjo dikenal karena vonis-vonisnya yang tanpa ampun kepada koruptor.

Salah satunya menyasar eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang melakukan korupsi terkait proyek Wisma Atlet di Hambalang. Artidjo menghadiahi Anas hukuman 14 tahun penjara subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, hukuman uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar, serta dicabut hak politik untuk dipilih. Hukuman ini lebih berat dari vonis 7 tahun di tingkat banding, yang meringankan vonis di tingkat I.

Sejak 2019 hingga akhir hayat Artidjo mengabdi kepada negara sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga artikel terkait ARTIDJO ALKOSTAR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali