Menuju konten utama

Artidjo Alkostar dan Warisan yang Diabaikan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung disebut-sebut sudah tidak galak terhadap koruptor setelah Artidjo Alkostar pensiun sejak 2018 silam.

Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar memberikan keterangan pers, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Hakim itu tak sempat memeringati Hari Kehakiman yang diperingati pada 1 Maret. Sehari sebelumnya ia lebih dulu pulang untuk selama-lamanya. Artidjo Alkostar, hakim legendaris itu, wafat menjelang usia ke-72 pada 28 Februari 2021.

Di masa tuanya ia terpilih sebagai salah satu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga baru hasil revisi UU KPK.

Artidjo menjadi hakim agung MA selama 18 tahun--sejak 2000 sampai pensiun pada 28 Mei 2018. Sepanjang masa bakti itu Artidjo dikenal sebagai algojo yang tak segan menghukum berat para koruptor yang mencoba-coba mencari keringanan hukuman lewat kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Salah satu yang merasakan itu adalah Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat yang berkuasa selama 10 tahun di masa Susilo Bambang Yudhoyono jadi Presiden RI. Vonis Anas 7 tahun penjara, tetapi naik dua kali lipat ketika Artidjo memutus kasasi. Koruptor proyek Wisma Atlet di Hambalang itu divonis 14 tahun penjara subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, hukuman uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar, serta dicabut hak politik untuk dipilih.

Setelah Artidjo pensiun, Anas mengajukan PK. Hakim yang mengadili memutus pengurangan hukuman jadi 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis kepada Anas yang berkurang merupakan satu dari sekian puluh putusan Mahkamah Agung dinilai oleh aktivis anti korupsi sebagai langkah mundur setelah Artidjo pensiun. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Oktober tahun lalu, masa pasca-Artidjo, terdapat 22 koruptor yang menerima vonis pengurangan hukuman. Anas merupakan koruptor ke-21 yang mendapat pengurangan hukuman pada 30 September 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga sipil untuk isu anti korupsi, menilai gelombang pengurangan hukuman MA memang karena tak ada lagi Artidjo Alkostar. "Para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melansir Antara.

MA Pasca-Artidjo

Koruptor yang dapat pengurangan hukuman PK di antaranya eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud; Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang; eks Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun; pengusaha Billy Sindoro; pengusaha Hadi Setiawan; eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi; pengacara OC Kaligis; eks Ketua DPD Irman Gusman; eks Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi; dan eks Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Kemudian eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi; eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar; eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi; eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip; eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo; eks Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy; eks Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra; eks Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun; eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi; dan eks Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin.

Menyikapi putusan meringankan ini, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan tidak dapat mencampurinya karena semua kewenangan hakim. Ia juga membantah vonis tersebut karena Artidjo sudah pensiun. "Tidak ada sangkut pautnya. Pak Artidjo masih ada di sini pun tidak bisa juga memengaruhi ini," kata Syarifuddin pada 30 Desember 2020.

Ketika mendengar Artidjo meninggal, Mahkamah Agung mengaku kehilangan besar dan berbelasungkawa. Tokoh hukum nasional pun ikut berduka. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjuluki Artidjo sebagai algojo koruptor yang 'urat takutnya' sudah putus berhadapan kekuatan politik di belakang seorang terdakwa. Begitu juga Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang pernah disiram air keras. Novel berharap agar kejujuran, keberanian, dan kesederhanaan Artidjo Alkostar menjadi teladan bagi penegak hukum Indonesia.

Kesederhanaan Artidjo sebagai hakim tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam periode laporan awal jadi hakim agung hingga purna tugas--atau selama 11 tahun--hartanya hanya naik sekitar Rp2 juta bahkan sempat turun puluhan juta.

Ketika pensiun dan menduduki posisi sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, harta Artdijo tidak sampai Rp1 miliar. Kas dan setara tidak sampai Rp300 juta.

Artidjo kini dimakamkan di kompleks pekuburan milik kampus Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, tempat dia mengawali karier sebagai pendekar hukum Indonesia.

Baca juga artikel terkait ARTIDJO ALKOSTAR atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino