Menuju konten utama

Arti Lone Wolf di Aksi Teror Mabes Polri, Siapa Pelaku ZA?

Apa arti lone wolf dalam kasus serangan terorisme di Mabes Polri dan siapa pelaku ZA?

Arti Lone Wolf di Aksi Teror Mabes Polri, Siapa Pelaku ZA?
Personel kepolisian dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Terduga pelaku ZA dinyatakan sebagai lone wolf dalam aksinya menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021). Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

“Dari hasil profiling terhadap yang bersangkutan, maka yang bersangkutan adalah tersangka pelaku lone wolf berideologi radikal ISIS yang dibuktikan dengan postingan yang bersangkutan di sosial media,” kata Listyo.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial ZA berusia 25 tahun. Ia beralamat di Jalan Lapangan Tembak, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Jakarta.

“Setelah dicek lewat sidik jari, identitasnya sesuai,” terang Listyo.

Kapolri lanjut menceritakan kronologis peristiwa penembakan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku sempat menanyakan ke petugas tempat kantor pos. Petugas pun memberikan informasi tersebut kepada pelaku.

“Ia sempat meninggalkan (pos) namun kembali dan melakukan penembakan sebanyak enam kali. Dua kali ke arah pos jaga dan dua kali di luar dan menembak lagi ke anggota yang di belakang. Terhadap pelaku, telah diberikan tindakan tegas terukur,” kata Listyo menegaskan.

Apa Itu Lone Wolf dalam Terorisme?

Tindakan terorisme lone wolf adalah aksi yang dilakukan sendiri dan mandiri mulai dari mempelajari, menentukan target dan melakukan eksekusi secara sendiri, tidak terkait jaringan atau kelompok.

Dilansir US Department of Justice, lone wolf adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang bertindak sendiri dalam serangan teroris tanpa bantuan atau dorongan dari pemerintah atau organisasi teroris.

Yang mengklasifikasikan tindakan kekerasan oleh seorang individu sebagai serangan teroris adalah dasar atau tujuan politik untuk tindakan tersebut.

Temuan ini didasarkan pada studi US Department Of Justice ini berdasarkan aksi terorisme lone-wolf yang dilakukan dari tahun 1940 hingga 2012 dan termasuk dua kasus pada paruh pertama tahun 2013.

Salah satu temuannya adalah bahwa teroris lone-wolf cenderung menyiarkan niatnya untuk melakukan kekerasan, biasanya karena mereka berkomitmen untuk mengirim pesan melalui serangan itu.

Pelaku ZA Tinggalkan Surat Wasiat

Kapolri Listyo Sigit menyatakan ZA melancarkan tembakan enam kali, dua kali di antaranya mengarah ke polisi yang berada di dalam pos jaga.

Setelah dieliminasi, diketahui identitas pelaku merupakan mantan mahasiswa yang telah dikeluarkan dari salah satu kampus.

Polisi, setelah menelusuri lebih lanjut, menyatakan dia diduga telah terpapar paham radikal ISIS, dibuktikan melalui sejumlah hasil penelusuran polisi.

Sebelum melakukan aksi teror itu, ZA telah mengirimkan pesan di media sosial miliknya, hal-hal yang berhubungan dengan ISIS, di antaranya bendera ISIS dan tulisan-tulisan perjuangan jihad.

Beberapa barang bawaan pelaku di dalam map dan amplop di lokasi kejadian, juga bertuliskan kata-kata berkaitan dengan paham tersebut.

Usai melumpuhkan pelaku teror itu, polisi lalu mengeledah rumah ZA dan menemukan semacam surat wasiat. Selain itu, ZA juga mengucapkan kalimat perpisahan (pamit) di dalam percakapan group keluarga.

“Saya perintahkan kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk mendalami dan mengusut tuntas, kelompok jaringan yang berhubungan dengan tersangka,” kata Listyo, seperti dikutip Antara News.

Baca juga artikel terkait LONE WOLF atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH