Menuju konten utama

Arti DPHP dalam Pemilu 2024 & Cara Rekapitulasi Daftar Pemilih

Berikut arti DPHP dalam Pemilu 2024 dan cara rekapitulasi daftar pemilih.

Arti DPHP dalam Pemilu 2024 & Cara Rekapitulasi Daftar Pemilih
Petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mengikuti apel kesiapan di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/02/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - DPHP adalah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan setelah Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. DPHP juga disebut pemutakhiran data pemilih atau kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, DPHP dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh Pantarlih yang mulai dilaksanakan pada 28 Februari-29 Maret 2023. Pantarlih merupakan petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih.

Dengan demikian, beberapa wilayah seperti KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar rapat koordinasi Penyusunan DPHP bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Tujuannya agar PPK dapat menyampaikan kepada PPS terkait teknis penyusunan DPHP, sehingga akan dihasilkan data yang valid.

Selain itu, wilayah lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang juga menggelar kegiatan sinkronisasi penyusunan DPHP.

Saat ini, proses Pemilu tahun 2024 sudah sampai tahap data pemilih yang merupakan tahapan berkelanjutan dan terus dimutakhirkan.

Oleh karena itu, DPHP sangat berhubungan dengan rekapitulasi hasil pemutakhiran data Pemilu karena penghitungan kembali daftar pemilih hingga ditetapkan sebagai pemilih tetap.

Arti DPHP dalam Pemilu 2024

Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) adalah proses penyusunan daftar pemilih yang telah diperbarui dengan data-data terbaru, terkait pemilih yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih dalam suatu pemilihan.

Proses ini harus dilakukan dengan teliti dan melalui berbagai tahapan sebelum dilakukan pengesahan Daftar Pemilih Tetap.

Menindaklanjuti kegiatan Pantarlih yang dilakukan dengan pencocokan dan penelitian (COKLIT), maka PPK menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan DPHP Pemilu 2024.

Dengan demikian, DPHP merupakan hasil dari daftar pemilih setelah melewati proses pemutakhiran atau perhitungan kembali sehingga dinamakan Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran.

Cara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu 2024

Melansir laman KPU, berikut cara rekapitulasi DPHP Pemilu 2024:

1. PPS melakukan rekapitulasi DPHP kemudian menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih;

2. Rekapitulasi DPHP dilakukan dalam rapat pleno terbuka;

3. Peserta rapat pleno terbuka terdiri dari Pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa, dan perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa.

4. Peserta rapat pleno terbuka dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan dokumen autentik;

5. PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan pada poin nomor 4 jika dokumen yang ditunjukkan benar;

6. Tindak lanjut tersebut dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih;

7. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS;

8. Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sudah tercantum dalam Lampiran XII pada peraturan komisi;

9. Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS juga telah tercantum dalam Lampiran XIII pada peraturan komisi.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilansir dari laman KPU:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu

  • Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan calon presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

  • anggota DPD : 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • anggota DPR, DPRP provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

  • pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

10. Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

11. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto