Menuju konten utama

Arsul Sani Nilai Andre Rosiade Keliru Lakukan Fungsi Pengawasan DPR

Upaya penggerebakan prostitusi online yang dirancang Andre Rosiade tak ada kaitannya dengan bidang masalah yang dimiliki komisi VI DPR RI.

Arsul Sani Nilai Andre Rosiade Keliru Lakukan Fungsi Pengawasan DPR
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menilai politikus Partai Gerindra Andre Rosiade telah menyalahgunakan fungsi pengawasan yang dimiliki setiap wakil rakyat. Menurut Arsul fungsi pengawasan seharusnya dijalankan sesuai dengan komisi anggota DPR itu berada.

Andre sendiri merupakan anggota komisi VI DPR RI, sementara upaya penggerebakan prostitusi online yang dirancang Andre tak ada kaitannya dengan bidang masalah yang dimiliki komisi VI. Komisi VI DPR diketahui membidangi masalah bidang industri, perdagangan, investasi, koperasi UKM, persaingan usaha, BUMN dan standarisasi nasional.

"Seperti saya Komisi III maka tupoksi saya kan mengawasi proses penegakan hukum, termasuk di dapil saya yang dilakukan oleh jajaran penegak hukum. Saya tidak bisa langsung mengawasi misalnya rumah sakit, atau pelaksanaan peemrintahan daerah secara langsung, meskipun tentu secara tidak langsung dalam arti bangun komunikasi baik untuk perbaikan bisa kami lakukan," kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Menurut Arsul dalam kasus prostitusi online dan kriminal itu merupakan ranah Komisi III di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Bisa saja, anggota DPR RI menemukan adanya masalah yang tak berkaitan dengan komisinya di daerah pemilihannya. Namun, kata Arsul hasil temuan itu tak boleh ditindaklanjuti sendiri.

"Misalnya di dapil saya, katakanlah ada problem yang terkait dengan pendidikan, maka saya sampaikan kepada teman satu fraksi yang ada di Komisi X. Yang terkait dengan tupoksi misal Kementerian Agama, soal haji segala macam, maka saya sampaikan ke Komisi VIII secara formal," katanya.

"Tentu kalau secara informal, saya tentu bicara dengan Kepala Kantor Dinas Pendidikan dan Kepala Kemenag juga enggak apa-apa," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa siapa pun anggota DPR RI ketika melakukan tugas pengawasan, tetap harus mengikuti aturan dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan hal-hal sensitif.

"[Misal] itu kan prinsip praduga tak bersalah, dan juga prinsip kepantasan, dan lain-lain," katanya.

Arsul menilai apa yang dilakukan Andre dimaksudkan memiliki niat baik, namun caranya yang salah.

"Kita tunggu, tapi semuanya tetap kami berpegang pada praduga tak bersalah. Bisa jadi maksud baik tapi caranya enggak pas, nah itu juga menimbulkan masalah," ucap Sekjen PPP ini.

Kasus penggerebekan NN, seorang perempuan yang diduga terlibat prostitusi online, di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Andre Rosiade, terjadi beberapa waktu lalu. NN dijebak lewat mekanisme undercover buying yang dilakukan pihak yang diduga melibatkan Andre.

Apalagi, menurut penuturan NN, sebelum digerebek ia sempat berhubungan badan terlebih dahulu dengan pihak yang memesan. Setelah itu, penggerebekan baru dilakukan.

Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan NN diperlakukan tidak adil karena di satu sisi dia "dijadikan objek dan ditahan," tapi di sisi lain "pengguna jasanya tidak mendapat perlakuan yang sama."

Kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020), Siti mengatakan yang harus ditangkap adalah perekrut atau muncikari atau germo. Ini sesuai dengan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.

Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Ia juga menilai polisi semestinya melihat akar persoalan. Dalam kasus NN, dia adalah korban tipu daya.

"Saya pikir siapa pun, termasuk Andre, jika ingin membangun citra di daerah, akan lebih baik dengan [cara] membangun sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan. Agar lebih terasa manfaatnya dan keberlanjutan," Siti menegaskan.

Siti juga mempermasalahkan pernyataan Andre yang mengaitkan prostitusi dengan bencana. "Gempa atau tsunami bisa juga terjadi di negara yang tidak ada prostitusi," sambungnya.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto