Menuju konten utama

Arsul Sani: Eksekusi Tuti Tak Bisa Dikaitkan dengan Hukum Indonesia

Arsul Sani mengatakan, eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati di Arab tak bisa dikaitkan dengan hukum di Indonesia.

Arsul Sani: Eksekusi Tuti Tak Bisa Dikaitkan dengan Hukum Indonesia
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menganggap eksekusi mati yang menimpa WNI bernama Tuti Tursilawati di Arab Saudi tak bisa secara sederhana dikaitkan dengan keberadaan hukuman serupa di Indonesia.

Menurut Arsul, pihak yang mengaitkan eksekusi Tuti dengan hukuman mati di Indonesia terlalu naif. Dia berkata, pandangan harusnya diberikan pada benar atau tidak proses peradilan yang dihadapi Tuti, atau WNI lain di luar negeri jika ada hukuman mati yang dilakukan.

"Yang kita bisa persoalkan ketika ada eksekusi pidana mati terhadap WNI di negara lain itu adalah soal apakah proses peradilannya fair dan memenuhi asas keadilan bagi terdakwa, apakah semua hak-hak hukumnya telah diberikan dalam proses hukumnya, dan apakah aturan diplomatik telah dipenuhi oleh negara yang bersangkutan terhadap perwakilan kita," kata Arsul kepada Tirto, Rabu (31/10/2018).

Tuti telah dieksekusi mati pengadilan Arab Saudi karena ia menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya.

Orang yang dibunuh Tuti adalah warga Arab Saudi bernama Suud Mulhak Al Utaibi. Kejadian itu terjadi pada 2010. Karena kasus itu Tuti pun menjalankan pengadilan Thaif.

Kasus Tuti telah inkracht atau ditetapkan pengadilan pada 2011. Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan namun tak membuahkan hasil.

Pandangan lain menanggapi eksekusi mati Tuti diberikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Dia mengakui ada pro dan kontra memandang keberadaan hukuman mati di Indonesia. Akan tetapi, menurut Nasir hukuman mati masih relevan diberlakukan saat ini.

"Kita harus berdaulat juga dalam penegakan hukum. Enggak bisa kita didikte barat dan Eropa, Amerika, karena kita lihat hukuman mati itu masih relevan baik dalam tinjauan agama, sosial, budaya, dan sebagainya," ujar Nasir kepada Tirto.

Nasir menjelaskan, saat ini parlemen sudah membuat "jembatan" guna mempertemukan pihak yang pro dan kontra hukuman mati. Solusi itu katanya terdapat di Rancangan KUHP yang hingga kini belum selesai pembahasannya.

Nasir menjelaskan, dalam RKUHP hukuman mati masuk dalam kategori khusus. Artinya, hukuman itu bisa tidak diberikan kepada terpidana yang dituntut sanksi mati oleh jaksa.

"RUU KUHP yang sedang disusun memberi alternatif, ketika orang kejahatannya bisa diancam hukuman mati maka [hakim] bisa berikan hukuman alternatif berupa seumur hidup," kata Nasir.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah kecewa dengan sikap Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa ada notifikasi resmi kekonsuleran dari otoritas Arab Saudi kepada KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah.

"Menlu RI telah menelepon Menlu Arab Saudi pada 29 Oktober menyampaikan protesnya," ujar Iqbal di kantornya, Selasa (30/10/2018).

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI TKI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo