Menuju konten utama

Arif Rachman Minta Maaf Gagal Atasi Ketakutan Terhadap Sambo

Arif Rachman mengaku gagal mengatasi rasa takutnya sehingga harus mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Arif Rachman Minta Maaf Gagal Atasi Ketakutan Terhadap Sambo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman menyampaikan berbagai permohonan maaf dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Permintaan maaf ia sampaikan dimulai untuk orang tua dan juga mertuanya.

"Izinkan saya menghaturkan permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua, dan mertua tercinta saya," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya, dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda. Kendati demikian, percayalah saya masih berusaha menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan," sambungnya.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan pimpinan sejumlah institusi akibat terjadinya peristiwa ini.

"Kepada seluruh masnyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa karena peristiwa ini, pemimpin bangsa Indonesia, serta para pemimpin Institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mohon agar pintu maaf untuk Saya dibuka selebar-lebarnya," katanya.

Arif Rachman mengaku tak dapat mengatasi rasa takutnya sehingga memilih untuk mengikuti perintah atasannya dan berakhir terlibat dalam perkara perintangan penyidikan ini.

"Saya telah menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah karena telah membiarkan kekuatan yang tidak baik berhasil menekan mental saya dan ancaman menguasai akal sehat sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," kata Arif Rachman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023) dilansir dari Antara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Arif Rachman dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto