Menuju konten utama
Tragedi Kanjuruhan

Aremania Desak Proses Hukum Pelaku Penembakan Gas Air Mata

Aremania menuntut para pelaku penembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan juga harus menjalani proses pidana.

Aremania Desak Proses Hukum Pelaku Penembakan Gas Air Mata
Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) membawa spanduk dan poster saat unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

tirto.id - Aremania, sebutan untuk pendukung Arema FC meminta para pelaku penembakan gas air mata pada peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 untuk diproses secara hukum.

Salah satu Koordinator aksi damai Aremania, Amin Fals mengatakan bahwa para pelaku penembakan gas air mata juga harus menjalani proses pidana dan bertanggung jawab terhadap aksi yang dilakukan saat itu.

“Siapa yang menembak, eksekutor lapangan harus diproses. Meski sudah masuk pengadilan etik, tapi (proses) pidana juga harus,” kata Amin di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022) dilansir dari Antara.

Amin menilai penetapan enam tersangka dirasa belum cukup, karena para pelaku penembakan gas air mata, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, proses penanganan tragedi Kanjuruhan harus dilakukan dengan cepat dan tidak berlama-lama. Ia khawatir, pada akhirnya proses penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan akan hilang dan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak diproses secara hukum.

“Proses ini terlalu panjang, sampai nanti akhirnya akan hilang dan tidak ada ujungnya,” katanya.

Ia menambahkan, jika nantinya proses hukum terkait kasus tragedi Kanjuruhan berjalan lambat, Aremania siap jika harus melakukan aksi unjuk rasa damai di Jakarta. Tuntutan Aremania adalah pelaku penembakan gas air mata harus diproses secara hukum.

“Kalau memang pelaku yang saya bicarakan tadi sampai tidak ketemu, kita lebih baik aksi ke Jakarta,” katanya.

SENI MURAL UNTUK TRAGEDI KANJURUHAN

Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

Selain meminta proses hukum terhadap pelaku penembakan gas air mata tersebut, Aremania juga meminta tragedi Kanjuruhan dijadikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan hanya sebagai pelanggaran HAM Ringan. Mereka juga menuntut membayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto