Menuju konten utama

Arab Saudi Keluarkan RUU Untuk Melawan Pelecehan Seksual

Undang-undang itu menetapkan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 300.000 riyal Saudi agi orang yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.

Arab Saudi Keluarkan RUU Untuk Melawan Pelecehan Seksual
Perempuan Arab Saudi berbelanja di Al-Hayatt Mall, Riyadh. REUTERS/Fahad Shadeed/File Photo

tirto.id - Arab Saudi telah mengeluarkan rancangan undang-undang yang bertujuan memerangi pelecehan seksual. Langkah ini dilakukan di tengah tindakan keras terhadap para pendukung hak-hak perempuan.

Penasehat Dewan Syura, badan konsultatif resmi negara itu, menyepakati undang-undang kejahatan anti-pelecehan pada Senin (28/5/2018), demikian kantor berita SPA yang dikelola negara melaporkan.

Undang-undang itu menetapkan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 300.000 riyal Saudi (senilai 80.000 dolar AS) bagi orang-orang yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, mengutip Al Arabiya.

RUU "adalah tambahan yang sangat penting bagi sejarah peraturan di kerajaan," anggota Dewan Syura Latifa al-Shaalan dalam sebuah pernyataan kementerian informasi.

Tujuan tindakan ini adalah "memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, menghukum pelaku dan melindungi korban demi menjaga privasi, martabat dan kebebasan individu sebagaimana dijamin oleh yurisprudensi dan peraturan Islam di tempat".

Undang-undang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri setelah instruksi dari Raja Salman. Ia telah memerintahkan para pejabat untuk mempersiapkan undang-undang tahun lalu.

Raja berpendapat bahwa pelecehan seksual menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Sebuah studi tahun 2014 menunjukkan 78 persen wanita di Arab Saudi pernah mengalami pelecehan seksual.

Seperti diwartakan BBC, RUU yang melindungi anonimitas para korban itu juga akan mempidanakan hasutan untuk melakukan pelecehan seksual. Aturan ini juga menetapkan bahwa terduga korban tidak dapat menarik pengaduan atau laporannya ke polisi.

Dokumen tersebut juga menciptakan kewajiban bagi lembaga publik dan swasta untuk membuat semua pengaturan yang diperlukan guna mencegah pelecehan.

Polisi Saudi baru-baru ini menangkap 11 pendukung hak-hak perempuan dalam aksi kekerasan. Empat dari aktivis yang ditahan telah dibebaskan.

Pihak berwenang menuduh mereka "melakukan kontak yang mencurigakan dengan pihak asing", memberikan dukungan keuangan kepada negara-negara yang bermusuhan, dan berusaha merusak "keamanan dan stabilitas" kerajaan.

Penindasan tersebut telah mencetuskan aliran kritik global, di tengah dorongan liberalisasi yang dipublikasikan secara luas dan dicetuskan Putera Mahkota Mohammad bin Salman.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari