Menuju konten utama

Aplikasi Smart Pakem dan Tren Memburuknya Kebebasan Beragama

Pelanggaran kebebasan beragama terjadi di banyak negara, salah satunya Indonesia.

Aplikasi Smart Pakem dan Tren Memburuknya Kebebasan Beragama
Puluhan Bonek dan gabungan sejumlah suporter sepakbola lainnya menggelar aksi solidaritas terkait tragedi bom di Surabaya dengan menyalakan lilin di Taman Suropati, Jakarta, Senin (14/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sejak Senin (26/11) lalu, warga Jakarta sudah dapat mengunduh aplikasi Smart Pakem – aplikasi untuk mengawasi aliran kepercayaan dan organisasi-organisasi masyarakat yang dianggap berpotensi meresahkan, sebuah situasi yang mengindikasikan bahwa kebebasan beragama masih jadi PR besar di Indonesia.

Sejumlah pihak menilai aplikasi yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta tersebut berpotensi melanggar kebebasan beragama. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam, misalnya, mengatakan bahwa Smart Pakem bisa menimbulkan persekusi, kekerasan serta kriminalisasi.

“Ini kontradiktif dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan kultur saling menghormati dan toleransi,” jelas Anam seperti dikutip dari The Jakarta Post.

Senada dengan Anam, peneliti Setara Institute Halili Hasan menilai aplikasi tersebut berpotensi merenggangkan hubungan sosial antar masyarakat serta dapat dijadikan alat legitimasi untuk mempersekusi kelompok-kelompok minoritas. “Publik tidak dapat menentukan apakah sebuah kepercayaan itu menyimpang atau tidak,” jelasnya.

Aplikasi Smart Pakem memang memiliki sejumlah fitur seperti daftar agama-agama dan organisasi masyarakat yang dilarang di Indonesia. Ahmadiyah masuk dalam daftar tersebut. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kepercayaan dan sekte-sekte yang dianggap menyimpang.

“Melalui aplikasi ini, kita akan segera tahu dari mana laporan-laporan tersebut berasal,” jelas Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat peluncuran aplikasi tersebut, Kamis (22/11), masih dari The Jakarta Post.

Yang tak kalah mencengangkan, Smart Pakem hanya menautkan fatwa-fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pedoman dalam salah satu fiturnya tanpa melibatkan lembaga-lembaga keagamaan di luar Islam.

Hingga berita ini ditulis, aplikasi itu telah diunduh lebih dari 100 kali. Namun, Smart Pakem hanya memperoleh skor 1,9 bintang di kolom rating. Sejumlah penilai bahkan menuliskan kata “provokatif” dalam kolom ulasan. Kendati demikian, terdapat pula yang mendukung adanya aplikasi ini, meski jumlahnya hanya tiga, jauh lebih sedikit dibandingkan ulasan negatifnya.

Menurut laporan Religious Freedom in the World 2018 oleh Aid to The Curch in Need (ACN) yang baru saja dirilis, Indonesia memang sedang tidak dalam keadaan yang baik dalam hal kebebasan beragama. Dalam ringkasan utama laporan tersebut, Indonesia diklasifikasikan sebagai negara yang masih mempraktikkan persekusi terhadap kelompok-kelompok marjinal.

Jika dibandingkan dengan laporan yang sama pada 2016, kondisi kebebasan beragama di Indonesia memburuk, dengan pelaku pelanggaran yang beragam, tak hanya dari dari aktor non-negara, tapi juga negara.

Beberapa indikator kunci yang disebut adalah penyerangan tiga gereja di Surabaya pada 13 Mei 2018 yang menewaskan 13 orang serta persekusi terhadap jemaat AhmSyiah dan Ahmadiyah. Selain itu, kasus pembakaran kuil Budha di Tanjung, Sumatera Utara, pada 2016 karena protes seorang perempuan beragama Budha terhadap kerasnya suara speaker Masjid juga mewarnai sorotan laporan tersebut.

Infografik Krisis Kebebasan beragama

Tren Global?

Masih menurut laporan ACN, situasi kelompok agama minoritas yang memburuk sesungguhnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Laporan itu menyatakan pelanggaran kebebasan beragama berlangsung masif di 18 dari 38 negara. Jumlah tersebut naik empat angka dibandingkan laporan terakhir pada 2016.

Editor Kepala laporan tersebut ACN John Pontifex mengatakan “tak terhitung berapa orang yang telah dibunuh; sementara banyak lainnya telah menghilang, dan masih banyak pula yang dipenjarakan tanpa batas waktu.”

Sebanyak 21 negara diklasifikasikan sebagai negara yang menerapkan persekusi, sementara 17 lainnya masih mempraktikkan kebijakan diskriminatif. Laporan ACN disusun berdasarkan analisis terhadap 196 negara. Ini artinya, satu dari lima negara di dunia mengalami ancaman kebebasan beragama.

Penurunan serius tingkat kebebasan beragama khususnya terjadi di Cina dan India. Sementara itu, di banyak negara lain (termasuk Korea Utara, Arab Saudi, Yaman, dan Eritrea) situasinya dianggap paling buruk.

Laporan itu menyoroti meningkatnya pelanggaran kebebasan beragama oleh aktor negara atau rezim otoriter.

“Nasionalisme agresif, memusuhi minoritas agama, telah memburuk sampai pada tingkat bahwa fenomena itu dapat disebut ultra-nasionalisme,” tulis laporan itu. “Kekerasan dan intimidasi sistematis terhadap kelompok minoritas agama telah menyebabkan mereka dicap sebagai orang asing yang tidak loyal dan mengancam negara.”

Tak hanya itu, Islamofobia tercatat meningkat di negara-negara Barat akibat krisis pengungsi. Sentimen anti-semit juga disinyalir meningkat dan menaikkan jumlah pengungsi Yahudi ke Israel.

“Di banyak negara, kebebasan beragama bukanlah suatu konsep melainkan soal bertahan hidup,” tulis Dieudonne Nzapalainga, Kardinal Bangui, Republik Afrika Tengah, dalam pembukaan laporan tersebut.

Laporan Religious Freedom in the World adalah laporan dwi tahunan ACN. Edisi 2018 ini adalah yang keempat belas.

Laporan tahunan European Parliament Intergroup on Freedom of Religion or Belief and Religious Tolerance juga menunjukkan tren serupa.

Menurut laporan yang dirilis pada 2017 itu, terjadi kasus-kasus pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama di 19 dari 34 negara yang dianalisis. Sejumlah negara yang masuk dalam kategori pelanggar berat adalah Cina, Korea Utara, Myanmar, Afghanistan, Republik Afrika Tengah, Mesir, Irak, Iran, Arab Saudi, Libya, dan Nigeria.

Laporan tahunan tersebut juga menyoroti keberadaan hukum yang melarang orang untuk pindah agama, salah satunya di India.

Kendati demikian, untuk kasus Indonesia, laporan European Parliament Intergroup on Freedom of Religion or Belief and Religious Tolerance itu menyebutkan prospek harmoni keagamaan yang ditandai oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2017 lalu yang mengakui hak-hak para penganut kepercayaan di Indonesia.

Laporan ACN akhirnya juga menyoroti pergerakan ISIS ke Asia Tenggara, dengan Indonesia sebagai target utamanya. Jika situasi ini terus dibiarkan, kelompok minoritas di Indonesia dapat semakin terancam. Suara Islam moderat, tulis laporan ACN, harus diperkuat dan pemerintah perlu bersikap tegas terhadap intoleransi demi pulihnya pluralisme dan kehidupan agama yang harmonis.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI AGAMA atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Windu Jusuf