Menuju konten utama

Aplikasi e-Hac PeduliLindungi Wajib Diisi Sebelum Naik Pesawat

Kebijakan pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac sebelum keberangkatan berlaku mulai Kamis, 3 Maret 2022.

Aplikasi e-Hac PeduliLindungi Wajib Diisi Sebelum Naik Pesawat
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/12/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

tirto.id - Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara diwajibkan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) dalam aplikasi PeduliLindungi. Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.

"e-Hac adalah semacam kartu kewaspadaan kesehatan elektronik perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi COVID-19," kata Setiaji dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Setiaji mengatakan pelaku perjalanan udara diharuskan mengisi e-Hac jelang keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan.

"Hal tersebut guna menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan," jelasnya.

Hal itu dilakukan setelah dilakukan evaluasi pada kebijakan yang mewajibkan mengisi e-Hac saat tiba di bandara kedatangan.

"Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrian panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC," terangnya.

Saat ini, form e-Hac dapat ditemukan dalam aplikasi PeduliLindungi versi teranyar.

"e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna," ujarnya.

Setiaji menyebut bahwa layanan e-Hac yang dilakukan seblum keberangkatan berlaku mulai besok, 3 Maret 2022.

"Nantinya aplikasi e-Hac tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara, namun juga darat dan laut," kata dia.

"Fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," imbuhnya.

Dikutip dari situs Kemkes.go.id, berikut langkah-langkah dalam mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

  1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Membuat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur 'e-Hac' yang ada pada logo utama
  4. Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
  5. Pilih 'Buat e-HAC'
  6. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  7. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
  8. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  9. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  10. Kemudian, pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
  11. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  13. Apabila e-HAC menampilkan informasi 'hasil tes tidak ditemukan', silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
  14. Apabila menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  15. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  16. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  17. Setelah itu, pilih 'konfirmasi' dan selesai.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN UDARA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Bisnis
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan