Menuju konten utama

Apindo: Kenaikan UMK Wajar tapi Tak Tepat untuk Kondisi Saat Ini

Suryo Widodo mengatakan, kenaikan UMK sebesar 5 hingga 7 persen bisa dianggap wajar jika dalam kondisi yang tepat.

Apindo: Kenaikan UMK Wajar tapi Tak Tepat untuk Kondisi Saat Ini
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berorasi di atas mobil komando saat aksi di Alun-alun Kota Serang, Banten, Selas (9/8/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Jawa Timur menyatakan bahwa kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus disesuaikan dengan kondisi global yang berdampak ke sektor usaha di dalam negeri.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Batu, Suryo Widodo mengatakan, kenaikan UMK sebesar 5 hingga 7 persen bisa dianggap wajar jika dalam kondisi yang tepat. Namun, kondisi saat ini dinilai masih belum ideal untuk adanya kenaikan UMK dengan besaran tersebut.

"Untuk UMK masih menunggu. Kenaikan 5-7 persen, kalau dianggap wajar, itu wajar. Karena kebutuhan semua naik. Tapi situasinya tidak tepat, mengingat situasi dunia saat ini," ujarnya dikutip Antara, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Suryo mengatakan, bahwa ada sejumlah hal yang menjadi perhatian kalangan pengusaha terkait kenaikan UMK tersebut. "Dalam menentukan UMP atau UMK, ini tidak boleh mencari siapa yang menang. Kita harus melihat kondisi global seperti apa," katanya.

Kondisi global saat ini memberikan pengaruh terhadap kinerja ekspor akibat perang antara Ukraina dengan Rusia. Selain itu, dampak dari adanya pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona juga masih berpengaruh.

Menurutnya, selain dua hal tersebut, situasi ke depan di dalam negeri yang memasuki tahun politik, juga akan berpengaruh terhadap dunia usaha. Oleh karena itu, dalam menentukan UMK harus dilakukan secara bijak dan cermat.

"COVID-19 selama dua tahun, kemudian ekspor kita terganggu resesi dunia dan dampak perang Ukraina serta Rusia itu memberikan dampak. Selain itu, juga situasi ke depan tahun politik," ujarnya.

Menurutnya, jika UMK di wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan terlalu tinggi, maka ada potensi para pelaku usaha untuk memindahkan usaha mereka ke wilayah lain yang memiliki UMK lebih rendah.

"Selisih UMK antara Jawa Timur dan Jawa Tengah itu besar. Sehingga, kalau UMK dipaksakan naik terlalu tinggi, akhirnya nanti akan pindah dan Jawa Timur akan merosot, karena sudah tidak mampu," ujarnya.

Ia juga menyoroti terkait langkah pemerintah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Apindo mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga artikel terkait UMK 2023

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang