Menuju konten utama

Aparat Tangkap Komandan Kelompok Bersenjata Yahukimo Papua

Salah satu pimpinan kelompok pro kemerdekaan Papua, Demius Magayang ditangkap di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Yahukimo, Sabtu (27/11/2021) siang.

Aparat Tangkap Komandan Kelompok Bersenjata Yahukimo Papua
kabid humas POLDA papua ahmad kamal. FOTO/Antaranews

tirto.id - Satgas Nemangkawi menangkap Komandan Operasi Kelompok Bersenjata Kodap XVI Wilayah Yahukimo, Demius Magayang alias Temianus Magayang. Salah satu pimpinan kelompok pro kemerdekaan Papua itu ditangkap di sekitar Jalan Gunung, Distrik Dekai, Yahukimo, pada Sabtu (27/11/2021) pukul 10.45 WIT.

Penangkapan ini bermula ketika Satgas Nemangkawi mengetahui keberadaan Demius pada pukul 10.45. Tim kemudian bergerak menuju lokasi di sekitar PT. Indo Papua, Distrik Dekai, guna meringkus DPO tersebut.

Tim tiba Di lokasi dan melihat mobil yang ditumpangi oleh Demius melintas. "Sehingga tim langsung melakukan penangkapan," ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Minggu (28/11/2021).

Satgas Nemangkawi membedil Demius dengan dalih melawan petugas. Akibatnya, lipatan lutut belakang sebelah kiri dan pergelangan kaki bagian bawah sebelah kiri Demius terluka. Kemudian ia dibawa ke rumah sakit guna perawatan.

Petugas menyita barang bukti berupa 1 senjata api pendek rakitan, 7 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 1 butir kaliber 7,62 mm, 2 puns el, 2 dompet, 1 pisau, 3 bungkus rokok, dan 1 kalung bermotif Bintang Kejora.

Kamal menyebut Demius diduga terlibat dalam sejumlah aksi yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua. "Penganiayaan berat terhadap Staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski, pembunuhan di Jalan Bandara pada 18 Mei 2021 terhadap Muhammad Toyib, dan pembunuhan dua anggota Satgas Pamrahwan 432/SWJ di ujung Bandara Nop Goliat," kata dia.

Hingga kini Satgas Nemangkawi berupaya untuk melumpuhkan kelompok pro kemerdekaan Papua. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris. Pernyataan itu setali tiga uang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI.

Mahfud mengklaim penyematan lebel tersebut berdasarkan paparan fakta tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme menjadi landasan bagi pemerintah untuk melabeli OPM sebagai teroris.

Bagi Mahfud, OPM melakukan "gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme."

Baca juga artikel terkait KELOMPOK BERSENJATA DI PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan