Menuju konten utama

Aparat Bakal Tindak Kelompok Bersenjata Papua dengan UU Terorisme

Polisi bakal menggunakan UU Terorisme dalam menindak kelompok bersenjata Papua usai pemerintah melabeli mereka teroris.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Polri

tirto.id - Pemerintah Indonesia menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai golongan teroris. Maka pendekatan dan penegakan hukum terhadap Lekagak Telenggen cs akan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kalau memang sudah digolongkan dalam kelompok terorisme, tentunya (penindakan hukum terhadap kelompok bersenjata) menggunakan undang-undang itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (3/5/2021).

Artinya, bisa saja Densus 88 Antiteror ikut serta memburu kelompok bersenjata, tapi penerjunan tim khusus itu belum diketahui secara pasti. Kata Rusdi, “Masih dikaji oleh staf operasi Kapolri.”

Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari kelompok bersenjata, adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum, serta mencederai prinsip HAM.

Namun ia meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang penetapan tersebut karena keputusan itu harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan hukum terhadap warga Papua secara umum. Pelabelan teroris akan menimbulkan dampak psikososial bagi warga Papua di perantauan dan berpotensi menciptakan stigmatisasi baru.

Enembe juga meminta agar aparat TNI dan Polri memetakan dahulu kekuatan kelompok bersenjata, persebaran wilayah, ciri-ciri kelompok, serta jumlahnya. "Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemprov Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil," terang Enembe.

Sementara Ketua Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Adriana Elisabeth sepakat bahwa kelompok bersenjata memang melakukan aksi teror, tapi tak tepat melabeli mereka sebagai teroris. Akar persoalan separatis berbeda dengan teroris.

Pemerintah mesti melakukan kajian mendalam untuk menyelami konflik dan dinamika Papua dari berbagai sisi, kata dia. Ia khawatir pelabelan justru akan merugikan masyarakat sipil, mereka mesti terus mengungsi akibat dampak operasi pengejaran dan penangkapan yang ditingkatkan pemerintah.

Baca juga artikel terkait KELOMPOK BERSENJATA DI PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz
-->