Menuju konten utama

Apakah Rizieq dan Panitia 212 Bisa Dipidana Karena Reuni Akbar 212?

Kata TKN Jokowi-Ma'ruf, Rizeq Shihab dan panitia Reuni Akbar 212 bisa dipidana karena kampanye di tempat dan waktu terlarang.

Apakah Rizieq dan Panitia 212 Bisa Dipidana Karena Reuni Akbar 212?
Sejumlah tokoh politik berpidato dalam perhelatan Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/18). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Reuni Akbar 212 yang terselenggara di Jakarta, Minggu (2/12/2018) kemarin, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait dengan politik praktis, lebih spesifik soal Pemilu 2019.

Dalam acara yang sudah diselenggarakan tiga kali itu sangat mungkin ada pelanggaran kampanye karena lokasi yang dipilih adalah Monumen Nasional (Monas). Monas adalah salah satu wilayah steril kampanye berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018.

Sedangkan yang disebut kampanye di antaranya membawa atribut partai, ajakan untuk memilih paslon tertentu hingga penyampaian visi-misi.

Suasana kampanye terasa betul ketika Rizieq Shihab, lewat rekaman suara, berpesan agar peserta reuni memilih calon presiden yang "direkomendasikan ijtima ulama"—meski tak eksplisit menyebut nama.

"Ayo kita pilih capres dan cawapres hasil ijtima ulama. Siap pilih partai hasil ijtima ulama? Siap tenggelamkan partai penista agama? Siap tenggelamkan mereka? Takbir! Takbir! Takbir!" seru Rizieq dengan menggebu.

Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf I Gusti Putu Artha mengatakan atas dasar aturan tersebut Rizieq dan penyelenggara acara bisa dikenakan hukuman maksimal 12 bulan penjara atau denda Rp12 juta.

"Kalau panitia, nah ini panitianya siapa. Tim kampanye [Prabowo-Sandi] atau bukan?" kata Putu kepada reporter Tirto.

Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Lukman Edy punya pendapat mirip. Dia mengatakan selain soal lokasi, apa yang dikatakan Rizieq juga melanggar aturan karena seruan memilih calon tertentu di muka umum belum dimulai. Rapat umum seperti Reuni 212 itu baru boleh per 24 Maret tahun depan.

"Panitia, apakah perseorangan atau kelembagaan, dengan kesengajaan melanggar ketentuan batasan-batasan kampanye," kata Lukman pada reporter Tirto. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga bisa kena hukuman jika terbukti ada di antara mereka yang tergabung sebagai penyelenggara.

Dibantah

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean membenarkan jika ada anggota BPN yang jadi panitia. Namun ia menolak jika nantinya disangkutpautkan.

"Yang pasti tiap kali kami rapat tidak pernah membahas bahwa ini adalah agenda badan pemenangan. Tapi bahwa ada anggota dari badan pemenangan jadi panitia, kami bahkan enggak pernah tahu rapatnya kapan," kata Ferdinand kepada reporter Tirto, Senin (3/12/2018).

"Jadi kalau dikatakan itu kampanye terselubung ya kebetulan saja memang panitianya anggota badan pemenangan," jelasnya lagi.

Bantahan juga datang dari anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia menilai acara kemarin memang sarat aktivitas politik, namun untuk sementara hal itu tidak termasuk pelanggaran karena tak ada kampanye yang dilakukan.

"Bukan kampanye. Aktivitas politik tentu ada. Tapi apakah kampanye atau tidak itu yang perlu diteliti," jelas Rahmat pada reporter Tirto.

Rahmat sekaligus membantah pernyataan Gusti Putu Artha soal potensi Rizieq kena pidana. Katanya, individu biasa tak terkait aturan kampanye.

Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum memang menyebut "kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu". Sementara yang dimaksud peserta pemilu cuma partai atau gabungan partai politik, calon legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden.

Baca juga artikel terkait REUNI 212 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino