Menuju konten utama

Apakah Orang Gila Masuk Surga dalam Pandangan Islam?

Dalam hukum negara, orang gila tidak bisa dipidana. Bagaimana dalam hukum Islam? Orang gila masuk surga atau neraka?

Apakah Orang Gila Masuk Surga dalam Pandangan Islam?
Warga binaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Yayasan Galuh mengikuti lomba balap karung setelah melaksanakan upacara peringatan HUT ke-78 RI, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/8/2023). ANTARA FOTO/Paramayuda/tom.

tirto.id - Pengidap gangguan mental yang hilang kesadarannya tidak dapat berpikir jernih dan waras. Kadang kala, tindakan sehari-hari dilakukan tanpa sadar. Tak hanya itu, mengurus diri sendiri pun abai dilakukan.

Oleh karena itu, secara umum, ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) terbebas dari hukum. Dalam konteks ini, misalnya, ia melakukan tindak kejahatan, menurut hukum di Indonesia, apabila terbukti tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, ia tidak dapat dipidana.

Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang orang gila? Apakah orang gila masuk surga? Untuk menjawab pertanyaan apakah ODGJ masuk surga atau tidak, perlu dicermati hukum Islam secara menyeluruh.

Bagaimana Pandangan Islam tentang Orang Gila?

Secara umum, hukum Islam hanya dibebankan pada mukalaf. Dalam bahasa Arab, mukalaf (مكلّف) artinya orang yang dibebani tugas. Artinya, tidak semua orang Islam dibebani tugas dan kewajiban oleh Allah Swt.

Para ulama menyatakan bahwa seorang mukalaf harus memenuhi tiga indikator, yakni:

  • Muslim
  • Sudah balig. Laki-laki telah bermimpi basah, sedangkan perempuan sudah mengalami menstruasi.
  • Berakal sehat dan tidak kehilangan kesadaran, tidak sedang tidur atau gila.
Anak kecil dan pengidap gangguan jiwa akut tidak dibebani kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Islam. Penjelasan lengkap terkait itu termuat dalam salah satu hadits tentang gangguan jiwa berikut.

"Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang, orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya," (H.R. Ahmad).

Lantaran tidak dikenai tanggung jawab dan kewajiban dalam Islam, orang gila tidak akan memperoleh dosa ataupun mendapatkan pahala dari amalan yang dilakukannya.

Pengidap gangguan jiwa diposisikan seperti anak kecil yang belum balig sehingga tidak dikenakan kewajiban salat, puasa, dan sebagainya.

Lalu, kenapa orang gila tidak dihisab? Nasib ODGJ di akhirat tidak seperti mukalaf. Ia tidak dihisab karena pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi ODGJ untuk beramal karena ia tidak berakal.

Pertanyaan selanjutnya, apakah orang gila masuk surga atau neraka?

Apakah ODGJ Masuk Surga?

Pembahasan apakah orang gila masuk surga termasuk ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di antara ulama yang membahas perkara ini adalah Syekh Ibnu Utsaimin dan Imam Nawawi.

A. Nasib di Akhirat menurut Ibnu Utsaimin

Nasib ODGJ di akhirat bergantung pada agama orang tuanya. Apabila orang tuanya muslim atau salah satunya pemeluk Islam, orang gila itu akan dimasukkan ke surga, sebagaimana dikutip dari kitab Majmu' Fatawa Wa Rasail (2008) yang ditulis Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin atau Ibnu Utsaimin.

Pendapat bahwa orang orang gila masuk surga sebagaimana dijelaskan di atas bersandarkan pada firman Allah Swt. dalam surah At-Tur ayat 21.

"Dan orang-orang yang beriman, beserta anak keturunan mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak keturunan mereka [di dalam surga], dan Kami tidak mengurangi sedikitpun pahala amal [kebajikan] mereka ... " (QS. At-Tur [52]: 21).

Berdasarkan ayat di atas, Ibnu Utsaimin berpandangan bahwa orang gila yang memiliki orang tua dari golongan kafir akan ikut orang tuanya di akhirat kelak.

Apabila orang tuanya berada di neraka, anaknya yang mengidap gangguan jiwa juga akan berkumpul di neraka bersama orang tuanya.

B. Nasib di Akhirat menurut Imam Nawawi

Pendapat di atas dibantah dengan gagasan lainnya yang disampaikan oleh Imam Nawawi, Syekh As-Subki, Imam Al-Bukhari, dan sebagainya. Lalu, apakah orang gila masuk surga menurut beberapa ulama tersebut?

Menurut pandangan yang berlawanan, orang gila, baik itu dari golongan muslim atau kafir, akan masuk surga di akhirat kelak.

Pendapat ini dirangkum oleh Ibnu An-Nawawi dari mazhab Syafi'i dalam kitab Al-Manhaj fi Syarhi Shahih Muslim bin Al-Hajjaj (1994). Imam Nawawi mengutip firman Allah Swt. dalam surah Al-Isra ayat 15:

"Kami tidak akan mengazab suatu kaum, sampai kami mengirim utusan [Rasul] kepada mereka," (QS. Al-Isra [17]: 15).

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah Swt. tidak akan memasukkan seseorang ke neraka sampai datang dakwah kepada individu bersangkutan. Dasar pendapat Imam Nawawi adalah, orang gila tidak dapat memahami dakwah Islam lantaran kondisi pikiran, mental, dan kejiwaannya terganggu.

Dengan demikian, hujjah Islam belum tegak kepadanya, serta ia tergolong non-mukalaf sehingga tidak dibebani kewajiban Islam. Jika tidak dibebani kewajiban Islam, ia juga tidak layak dihukum atas kewajiban yang bukan tanggung jawabnya lagi.

Ciri-Ciri Orang Meninggal Masuk Surga

Dirangkum dari beberapa hadis sahih, sebagaimana dijelaskan dalam artikel "Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah" di Rumaysho, berikut ciri-ciri orang meninggal masuk surga.

  1. Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal.
  2. Keningnya berkeringat saat meninggal.
  3. Meninggal dunia pada malam atau hari Jumat.
  4. Disebut syahid atau selain syahid di medan perang.
  5. Khusus perempuan, meninggal saat nifas atau hamil.
  6. Mati karena dirampas hartanya oleh orang lain, misalnya dibegal.
  7. Meninggal karena sedang menjaga perbatasan di jalan Allah Swt.
  8. Meninggal dalam keadaan melakukan amal saleh.

Baca juga artikel terkait HUKUM ISLAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Edusains
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Fadli Nasrudin