Menuju konten utama

Apakah Naturalisasi Marc Klok Sudah Memenuhi Syarat Menjadi WNI?

PSSI menyebut Marc Klok bisa segera memperkuat Timnas Indonesia lantaran pengajuan naturalisasinya telah disetujui pemerintah.

Apakah Naturalisasi Marc Klok Sudah Memenuhi Syarat Menjadi WNI?
Marc Klok (tengah) saat masih memperkuat PSM Makassar. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/foc.

tirto.id - Pemain asing Persija Jakarta, Marc Klok, disebut PSSI bisa segera memperkuat Timnas Indonesia lantaran pengajuan naturalisasinya telah disetujui pemerintah. Apakah Marc Klok sudah memenuhi syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)?

Marc Anthony Klok lahir di Amsterdam, Belanda, tanggal 20 April 1993 atau kini berusia 27 tahun. Gelandang jebolan akademi sepak bola FC Utrecht ini pertama kali bermain di kompetisi tertinggi sepak bola pada 2017 bersama PSM Makassar.

Selama memperkuat tim Juku Eja hingga akhir Liga 1 musim lalu, Marc Klok sangat berperan bagi lini tengah PSM Makassar. Ia tampil dalam 83 pertandingan dan mencetak 14 gol sebelum pindah ke Persija pada awal Liga 1 2020.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menyebut bahwa Marc Klok akan segera resmi menjadi WNI lantaran pengajuan naturalisasinya disetujui oleh pemerintah.

"PSSI ikut senang Marc Klok selangkah lagi menjadi Warga Negara Indonesia. Tentu ini hal yang positif bagi PSSI karena Klok bisa saja dipanggil memperkuat Timnas Indonesia,” ujar Iriawan, Senin (5/10/2020), dikutip dari laman resmi PSSI.

Marc Klok sendiri merasa amat senang karena didukung penuh oleh PSSI dalam pengajuan proses naturalisasinya menjadi WNI hingga disetujui oleh pemerintah. Alasan utamanya tentu saja ingin memperkuat Timnas Indonesia, tapi ia juga punya pertimbangan lain.

"Terima kasih kepada Ketua Umum PSSI dan pihak-pihak yang telah membantu saya dalam proses naturalisasi ini. Saya merasa senang, semua proses yang sudah dilakukan bisa berjalan dengan lancar,” ucap Marc Klok dikutip dari Antara.

“Selama ini, saya menikmati bisa bermain di Liga Indonesia serta tertarik juga dengan kultur budaya Indonesia yang dikenal dengan keramahannya," beber pesepakbola yang pernah berkiprah di Liga Belanda, Inggris, dan Skotlandia, ini.

Jalur Istimewa Naturalisasi

Marc Klok baru 3 tahun tinggal di Indonesia, berkas naturalisasinya pun baru diajukan pada 2019 lalu. Ini sebenarnya belum memenuhi syarat untuk mengajukan proses naturalisasi menjadi WNI. Namun, Marc Klok beruntung karena didukung penuh oleh PSSI.

Dikutip dari website Kemenkumham Kantor Wilayah DKI Jakarta, salah satu syarat utama pengajuan menjadi WNI adalah sebagai berikut:

“Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.”

Marc Klok tentunya belum memenuhi poin tersebut. Namun, sebenarnya ada dua prosedur dalam pengajuan naturalisasi, yakni secara konvensional dan istimewa.

Untuk prosedur istimewa, seseorang bisa melangkahi syarat-syarat tertentu untuk menjadi WNI dengan pertimbangan khusus, dan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 20 yang berbunyi:

“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”

Pengajuan naturalisasi Marc Klok tergolong istimewa karena mendapatkan bantuan dari PSSI. PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan proses naturalisasi kepada pemerintah dan DPR.

Bukan Cuma Marc Klok

Selain Marc Klok, ada tiga atlet asing lainnya yang juga menempuh jalur serupa. Ketiganya adalah pebasket yaitu Brandon Van Dorn Jawato (Amerika Serikat), Lester Prosper (Inggris), dan Kimberly Pierrre-Louis (Kanada).

Pengajuan naturalisasi tiga pemain basket asing tersebut didukung oleh PB Perbasi sebagai induk cabang olahraga basket di Indonesia.

Sama seperti PSSI dalam konteks Marc Klok, PB Perbasi melalui Kemenpora mengajukan proses naturalisasi Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, dan Kimberly Pierrre-Louis kepada pemerintah.

Senin (5/10/2020) lalu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pengajuan naturalisasi Marc Klok, Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, dan Kimberly Pierrre-Louis telah disetujui.

“Pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas empat nama tersebut,” kata Menkumham dalam pers rilis.

Setelah disetujui DPR dan Kemenkumham, para atlet yang mengajukan naturalisasi via jalur istimewa itu hanya tinggal menantikan keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ditetapkan menjadi Warga Negara Indonesia.

Baca juga artikel terkait PEMAIN NATURALISASI atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Olahraga
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH